PNS Ini Curi Mesin Genset, AC hingga Kursi Plastik Milik Kantor Camat

Rabu, 12 Agustus 2020 - 18:49 WIB
loading...
PNS Ini Curi Mesin Genset, AC hingga Kursi Plastik Milik Kantor Camat
LP (34) PNS di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena menjadi pelaku pencurian barang-barang kantor milik kantor Camat Lubuklinggau Utara 1. (Foto/SINDONews/Era Widya)
A A A
LUBUKLINGGAU - LP (34) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena menjadi pelaku pencurian barang-barang kantor milik kantor Camat Lubuklinggau Utara 1.

Berbagai macam barang mulai dari mesin genset, AC, pagar besi, hingga puluhan kursi plastik dicurinya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Horison Manik mengatakan bahwa peristiwa tindak pencurian itu awalnya terungkap pada pada 20 Juli 2020. (BACA JUGA: Bupati Aceh Singkil dan Istrinya Positif COVID-19)

Saat itu, camat setempat meminta petugas untuk genset yang berada di gudang. Namun, saat di cek genset tersebut sudah hilang.

"Setelah diperiksa kembali ternyata tidak hanya genset saja, sejumlah barang lain sepeti AC, pagar besi, dan tabung gas 12 kg, hingga 40 kursi plastik juga hilang," katanya, Rabu (12/8/2020).

Akibat hal itu, camat meminta saksi yang bertugas sebagai Kasi Tramtib Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, melaporkan dugaan tindak pencurian itu kepada polisi.

"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan HE yang diketahui pegawar honorer di kantor camat itu," katanya.(BACA JUGA: Joe Biden Tunjuk Kamala Harris Jadi Cawapres)

Kemudian berdasarkan pengembangan ternyata aksi pencurian tersebut tidak dilakukannya sendiri. Melainkan bersama pelaku LP yang juga bekerja dengan status PNS di tempat yang sama.

Namun, ketika akan dilakukan penangkapan yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri.

"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap pada Senin (10/8/2020) Pelaku juga mengakui perbuatannya mencuri sejumlah barang dari kantor camat itu," katanya.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Utara guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatanya mereka akan dijerat dengan asal 363 ayat 2 KUHP pidana pencurian dengan pemberatan.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)