Rektor dan Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia Prihatin Rusaknya Tatanan Demokrasi

Sabtu, 03 Februari 2024 - 20:38 WIB
loading...
Rektor dan Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia Prihatin Rusaknya Tatanan Demokrasi
Para Rektor maupun Ketua Perguruan Tinggi Katolik yang tergabung dalam APTIK mengeluarkan pernyatan sikap di Kampus Unika Widya Mandala Surabaya, Sabtu (3/2/2024). Foto/Dok.APTIK
A A A
SEMARANG - Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia (APTIK) menyuarakan keresahan terhadap kondisi Indonesia menjelang Pemilu 2024. Di antaranya Soegijapranata Catholic University (SCU) atau Unika Semarang.

Rektor SCU Ferdinandus Hindiarto hadir pada forum APTIK yang digelar di Unika Widya Mandala Surabaya mulai Jumat 2 Februari 2024 - Sabtu 3 Februari 2024.



“Kami mengeluarkan seruan yang mencakup beberapa aspek penting,” kata Ferdi dalam keterangan resminya, Sabtu (3/2/2024).

Menurut Ferdi, para Rektor ataupun Ketua Perguruan Tinggi Katolik Indonesia yang tergabung dalam APTIK sangat resah dengan kondisi di tanah air tercinta, atas rusaknya tatatan hukum dan demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2024.



“Praktik penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, korupsi dan nepotisme serta penegakan hukum yang semakin menyimpang dari semangat reformasi dan konstitusi negara telah mengoyak hati nurani dan rasa keadilan bangsa Indonesia,” sebutnya.

Ada 6 poin seruan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Pertama; Presiden dan segenap jajarannya harus menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik serta memegang teguh sumpah jabaatannya.



Hal itu sesuai tugas pokok dan fungsinya, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan memerangi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta melakukan penegakan hukum dengan tidak menggunakan sistem tebang pilih dan selalu menjunjung tinggi etika dalam bekerja.

Kedua, penyelengaraan pemilu menjunjung tinggi asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Jujur Adil untuk menjamin hak setiap orang yang memiliki hak pilih. Hal itu agar dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas sesuai dengan hati nuraninya tanpa mendapat tekanan dalam bentuk apapun.

Ketiga, aparat negara baik aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri selalu bersikap netral dan tidak memihak pada pihak-pihak tertentu (kontestan Pemilu).

Keempat, negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak kebebasan berekspresi setiap warga negaranya sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Kelima, mengutamakan pendekatan damai tanpa kekerasan dalam masa kampanye sampai dengan saat pelaksanaan pemilihan umum dan sesudahnya.

Keenam, semua perguruan tinggi di Indonesia terlibat aktif melakukan pemantauan dan pengawasan di saat pemilihan umum.

Seruan itu ditandatangani di Surabaya 3 Februari 2024 atas nama Rektor/Ketua Perguruan Tinggi APTIK. Totalnya ada 24 kampus Katolik yang menyerukan seruan itu.

Terinci yakni Unika Atma Jaya Yogyakarta selaku koordinator APTIK, Unika Widya Mandala Surabaya, Unika De La Salle Manado, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Unika Semarang, Unika Widya Dharma Pontianak, Unika Parahyangan, Sekolah Tinggi Kesehatan Katolik St. Vincentius A Paulo Yogyakarta, Unika Widya Karya Malang, Unika Atma Jaya Makassar, Unika Musi Charitas Palembang.

Selanjutnya STIK Stella Maris Makassar, STIKES Panti Rapih Yogyakarta, STIKES Katolik St. Elisabeth Medan, Universitas Santo Borromeus Bandung, Unika Atma Jaya Jakarta, Unika Dharma Cendika Surabaya, Unika Widya Mandira Kupang, STIK Sint Carolus Jakarta, Unika Weetebula Sumba Barat Daya, Sekolah Tinggi Kesehatan Gunung Maria Tomohon, Unika St. Thomas Medan dan Direktur Program APTIK Augustinus Widyaputranto.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)