Rektor dan Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia Prihatin Rusaknya Tatanan Demokrasi
Sabtu, 03 Februari 2024 - 20:38 WIB
loading...
A
A
A
“Praktik penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, korupsi dan nepotisme serta penegakan hukum yang semakin menyimpang dari semangat reformasi dan konstitusi negara telah mengoyak hati nurani dan rasa keadilan bangsa Indonesia,” sebutnya.
Ada 6 poin seruan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Pertama; Presiden dan segenap jajarannya harus menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik serta memegang teguh sumpah jabaatannya.
Baca juga: Civitas Akademika UII Yogyakarta Keluarkan Pernyataan Sikap, Desak Presiden Jokowi Netral
Hal itu sesuai tugas pokok dan fungsinya, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan memerangi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta melakukan penegakan hukum dengan tidak menggunakan sistem tebang pilih dan selalu menjunjung tinggi etika dalam bekerja.
Kedua, penyelengaraan pemilu menjunjung tinggi asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Jujur Adil untuk menjamin hak setiap orang yang memiliki hak pilih. Hal itu agar dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas sesuai dengan hati nuraninya tanpa mendapat tekanan dalam bentuk apapun.
Ketiga, aparat negara baik aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri selalu bersikap netral dan tidak memihak pada pihak-pihak tertentu (kontestan Pemilu).
Ada 6 poin seruan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Pertama; Presiden dan segenap jajarannya harus menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik serta memegang teguh sumpah jabaatannya.
Baca juga: Civitas Akademika UII Yogyakarta Keluarkan Pernyataan Sikap, Desak Presiden Jokowi Netral
Hal itu sesuai tugas pokok dan fungsinya, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan memerangi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta melakukan penegakan hukum dengan tidak menggunakan sistem tebang pilih dan selalu menjunjung tinggi etika dalam bekerja.
Kedua, penyelengaraan pemilu menjunjung tinggi asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Jujur Adil untuk menjamin hak setiap orang yang memiliki hak pilih. Hal itu agar dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas sesuai dengan hati nuraninya tanpa mendapat tekanan dalam bentuk apapun.
Ketiga, aparat negara baik aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri selalu bersikap netral dan tidak memihak pada pihak-pihak tertentu (kontestan Pemilu).
Lihat Juga :