Ketua DPRD: Kekuatan APBD Surabaya Cukup Bayar THR PNS

Rabu, 06 Juni 2018 - 13:45 WIB
Ketua DPRD: Kekuatan APBD Surabaya Cukup Bayar THR PNS
Ketua DPRD: Kekuatan APBD Surabaya Cukup Bayar THR PNS
A A A
SURABAYA - Kebingungan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tentang pemberian THR bagi para PNS kini terjawab sudah. Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji memastikan kalau kekuatan APBD masih mampu menanggung pembiayaan THR.

Armuji menuturkan, kekuatan APBD Kota Surabaya sepanjang tahun 2018 ini mencapai Rp9 triliun. Jumlah itu cukup untuk menjawab keraguan wali kota tentang THR bagi para PNS.“Jadi kalau dilihat dari kekuatan APBD yang dimiliki, saya kira mampu kok untuk memberi THR,” ujar Armuji, Rabu (6/6/2018).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melanjutkan, pihaknya tetap mengembalikan semua keputusan di tangan wali kota.

DPRD Surabaya sendiri membuka pintu komunikasi untuk menjawab persoalan yang sedang dihadapi saat ini. “Sekali lagi, kalau APBD mampu saya kira tidak apa-apa,” ucapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini langsung kaget ketika mendengar kabar THR untuk PNS yang sudah diresmikan Presiden Joko Widodo dibebankan kepada daerah. Dia mengaku belum siap dengan beban yang diberikan. Sebab, sebelumnya pemkot maupun DPRD Surabaya tidak pernah ada pembahasan mengenai hal ini.

“Masak sih pakai APBD? aku belum terima ya. Jadi kalau pakai APBD ya berat. Aku nggak bisa memutuskan sendiri kalau masalah ini, kan ya belum alokasikan,” ungkapnya.
Kebingungan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS kini terjawab sudah.Mendagri dalam hal ini sudah menyebarkan surat edaran pemberian penghasilan tambahan melalui sumber APBD melalui Surat Mendagri kepada Gubernur dengan nomor 903/3386/SJ dan juga kepada bupati/wali kota dengan nomor surat 903/3387/SJ.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan daerah yang belum menyediakan anggaran THR dan Gaji 13 dalam APBD Tahun 2018, agar segera menyediakan anggaran.Ada tiga cara yaitu penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan atau menggunakan kas yang tersedia.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6190 seconds (0.1#10.140)