KSAD Terima Sertifikat Hak Atas Tanah Aset TNI AD
loading...
A
A
A
SEMARANG - Aset tanah TNI AD tak hanya berupa markas dan kompleks perumahan prajurit, namun juga berupa tanah sebagai tempat latihan guna meningkatkan kemampuan jajaran TNI AD dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan Negara.
Salah satu aset tanah yang diperuntukkan sebagai area latihan yang pernah mencuat permasalahannya adalah area latihan persenjataan berat di wilayah Urut Sewu Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Terkait hal tersebut, dari hasil koordinasi dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Pemerintah Daerah telah membuahkan hasil nyata.
Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menerima secara langsung Sertifikat Hak Pakai Kementerian Pertahanan Aset TNI AD di tahun 2020 dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan A. Djalil di Aula Makodam IV/Diponegoro, Semarang, Rabu (12/8/2020). (Baca: Jenderal Andika Pimpin Tupdik dan Wisuda 254 Taruna Akmil Magelang)
Tampak hadir Wagub Jateng, Taj Yasin beserta jajaran Forpimda Provinsi Jawa Tengah, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari, Bupati Kebumen KH. Yazid Mahfudz, Forpimda Kabupaten dan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah.
Dengan penyerahan sertifikat hak atas tanah tersebut diharapkan menyelesaikan permasalahan pertanahan di wilayah Urut Sewu ini menjadi best practise untuk penyelesaian permasalahan aset tanah TNI AD di wilayah lain. (Baca: Peduli Kesehatan Warga, Dokter Satgas 754 Kostrad Keliling Kampung Nayaro Papua)
“Kami berterimakasih atas perhatian dan dukungan dari bapak Menteri sehingga legalitas aset berupa tanah di Ambal kemudian Bulus Pesantren dengan Mirit ini selanjutnya bisa diberikan kepada TNI AD,” ungkap Jenderal Andika.
Terkait pemanfaatan tanah tersebut, KSAD menjelaskan tidak hanya akan digunakan untuk kepentingan TNI AD, namun warga setempat juga masih bisa menggunakannya. “Ini suatu pemikiran yang luas, tidak sektoral, kami mikirin semuanya yang penting semuanya winners, win-win solution, semua pemenang,” ujar mantan Pangkostrad ini.
Walaupun tanah ini milik TNI AD namun, kata dia, penggunaannya tidak twenty four seven. Sehingga misalkan tanah itu memiliki marginal utility yang lebih besar untuk mendukung pertumbuhan perekonomian, TNI sangat terbuka untuk saling bekerja sama. Yang terpenting adalah secara legalitas tidak ada pelanggaran di dalamnya.
“Jadi secara administrasi, tata kelola keuangan negara maupun barang milik negara sempurna, nggak ada yang dirugikan, nggak ada temuan di BPK, nggak ada dugaan penyalahgunaan oleh kami, tapi di saat bersamaan masyarakat setempat juga bisa menikmati nilai dari aset ini, itu yang lebih penting pak, dan saya sangat terbuka karena saya pro growth, saya pro pertumbuhan daerah” tegasnya.
KSAD menegaskan bahwa semangat TNI dalam hal ini adalah memberikan kontribusi kepada semua pihak baik pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. (Baca: Kisah 9 Babinsa yang Berhasil Mengevakuasi 43 Wisatawan dari Banjir dan Longsor)
“Salah satu kontribusi kita kepada pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat adalah bagaimana membuat setiap petak, setiap meter persegi tanah di Jawa Tengah dalam hal ini di Ambal, di Mirit, di Bulus Pesantren itu benar-benar punya nilai tambah untuk semuanya” tandasnya.
Salah satu aset tanah yang diperuntukkan sebagai area latihan yang pernah mencuat permasalahannya adalah area latihan persenjataan berat di wilayah Urut Sewu Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Terkait hal tersebut, dari hasil koordinasi dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Pemerintah Daerah telah membuahkan hasil nyata.
Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menerima secara langsung Sertifikat Hak Pakai Kementerian Pertahanan Aset TNI AD di tahun 2020 dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan A. Djalil di Aula Makodam IV/Diponegoro, Semarang, Rabu (12/8/2020). (Baca: Jenderal Andika Pimpin Tupdik dan Wisuda 254 Taruna Akmil Magelang)
Tampak hadir Wagub Jateng, Taj Yasin beserta jajaran Forpimda Provinsi Jawa Tengah, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari, Bupati Kebumen KH. Yazid Mahfudz, Forpimda Kabupaten dan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah.
Dengan penyerahan sertifikat hak atas tanah tersebut diharapkan menyelesaikan permasalahan pertanahan di wilayah Urut Sewu ini menjadi best practise untuk penyelesaian permasalahan aset tanah TNI AD di wilayah lain. (Baca: Peduli Kesehatan Warga, Dokter Satgas 754 Kostrad Keliling Kampung Nayaro Papua)
“Kami berterimakasih atas perhatian dan dukungan dari bapak Menteri sehingga legalitas aset berupa tanah di Ambal kemudian Bulus Pesantren dengan Mirit ini selanjutnya bisa diberikan kepada TNI AD,” ungkap Jenderal Andika.
Terkait pemanfaatan tanah tersebut, KSAD menjelaskan tidak hanya akan digunakan untuk kepentingan TNI AD, namun warga setempat juga masih bisa menggunakannya. “Ini suatu pemikiran yang luas, tidak sektoral, kami mikirin semuanya yang penting semuanya winners, win-win solution, semua pemenang,” ujar mantan Pangkostrad ini.
Walaupun tanah ini milik TNI AD namun, kata dia, penggunaannya tidak twenty four seven. Sehingga misalkan tanah itu memiliki marginal utility yang lebih besar untuk mendukung pertumbuhan perekonomian, TNI sangat terbuka untuk saling bekerja sama. Yang terpenting adalah secara legalitas tidak ada pelanggaran di dalamnya.
“Jadi secara administrasi, tata kelola keuangan negara maupun barang milik negara sempurna, nggak ada yang dirugikan, nggak ada temuan di BPK, nggak ada dugaan penyalahgunaan oleh kami, tapi di saat bersamaan masyarakat setempat juga bisa menikmati nilai dari aset ini, itu yang lebih penting pak, dan saya sangat terbuka karena saya pro growth, saya pro pertumbuhan daerah” tegasnya.
KSAD menegaskan bahwa semangat TNI dalam hal ini adalah memberikan kontribusi kepada semua pihak baik pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. (Baca: Kisah 9 Babinsa yang Berhasil Mengevakuasi 43 Wisatawan dari Banjir dan Longsor)
“Salah satu kontribusi kita kepada pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat adalah bagaimana membuat setiap petak, setiap meter persegi tanah di Jawa Tengah dalam hal ini di Ambal, di Mirit, di Bulus Pesantren itu benar-benar punya nilai tambah untuk semuanya” tandasnya.
(don)