Viral, Oknum Caleg Gerindra di Deliserdang Diduga Main Politik Uang
loading...
A
A
A
DELISERDANG - Viral, seorang caleg partai Gerindra untuk DPRD Deliserdang Dapil 2 berinisial PB terekam kamera sedang membagikan uang ke salah seorang warga.
Video berdurasi sekitar 1 menit memperlihatkan seorang caleg partai Gerindra berinisial PB membagikan uang kepada pemilih.
Dari rekaman video terdengar caleg tersebut menjelaskan kepada pemilih menggunakan bahasa Jawa, saat pemilu 2024 pada surat suara warna hijau cari nama SP No 4 lalu dicoblos.
Setelah diarahkan caleg tersebut pun memberikan sejumlah uang kepada pemilih tersebut.
Caleg partai Gerindra berinisial PB sudah berulangkali diminta tanggapannya terkait beredarnya video tersebut, hingga saat ini belum bersedia menjawab.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Kabupaten Deliserdang Divisi Penanganan Pelanggaran, Sartua Tjarda Ay Situmorang mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini.
“Jika nanti caleg tersebut memang benar melanggar peraturan pemilu di saat berkampanye dapat dikenakan sanksi pidana dan denda,” kata Sartua, Rabu (31/1/2024).
Dia mengimbau para caleg peserta pemilu di Kabupaten Deliserdang mematuhi peraturan yang telah ditetapkan KPU dan tidak melakukan kecurangan seperti money politics.
Video berdurasi sekitar 1 menit memperlihatkan seorang caleg partai Gerindra berinisial PB membagikan uang kepada pemilih.
Dari rekaman video terdengar caleg tersebut menjelaskan kepada pemilih menggunakan bahasa Jawa, saat pemilu 2024 pada surat suara warna hijau cari nama SP No 4 lalu dicoblos.
Setelah diarahkan caleg tersebut pun memberikan sejumlah uang kepada pemilih tersebut.
Caleg partai Gerindra berinisial PB sudah berulangkali diminta tanggapannya terkait beredarnya video tersebut, hingga saat ini belum bersedia menjawab.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Kabupaten Deliserdang Divisi Penanganan Pelanggaran, Sartua Tjarda Ay Situmorang mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini.
“Jika nanti caleg tersebut memang benar melanggar peraturan pemilu di saat berkampanye dapat dikenakan sanksi pidana dan denda,” kata Sartua, Rabu (31/1/2024).
Dia mengimbau para caleg peserta pemilu di Kabupaten Deliserdang mematuhi peraturan yang telah ditetapkan KPU dan tidak melakukan kecurangan seperti money politics.
(wib)