Ayah Bejat Ini Setubuhi Anak Tirinya Selama 6 tahun di Banyumas
loading...
A
A
A
BANYUMAS - Seorang pria berinisial R (46) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas karena tega menyetubuhi anak tirinya berinisial LS (16) selama enam tahun.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga kini berumur 16 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan kepada anak tiri itu terungkap usai korban curhat kepada kakak kandungnya bahwa selama ini diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban.
Tak terima dengan perlakuan bejat ayah tirinya, kemudian kakak korban yang bernama EE (38) alamat Kecamatan Mrebet Purbalingga, melaporkan R kepada pihak kepolisian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut kami mengamankan pelaku R di Berkoh, Purwokerto Selatan," kata Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui persetubuhan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB di rumah yang beralamat di Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar dan memijat kaki pelaku dalam keadaan rumah sepi.
"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya namun pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ungkap Kasat Reskrim.
Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut bertahun-tahun dari umur 10 tahun dan diancam akan dibunuh jika sampai memberitahu ibunya.
"Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu, hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya," jelas Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dinamankam di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga kini berumur 16 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan kepada anak tiri itu terungkap usai korban curhat kepada kakak kandungnya bahwa selama ini diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban.
Tak terima dengan perlakuan bejat ayah tirinya, kemudian kakak korban yang bernama EE (38) alamat Kecamatan Mrebet Purbalingga, melaporkan R kepada pihak kepolisian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut kami mengamankan pelaku R di Berkoh, Purwokerto Selatan," kata Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui persetubuhan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB di rumah yang beralamat di Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar dan memijat kaki pelaku dalam keadaan rumah sepi.
"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya namun pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ungkap Kasat Reskrim.
Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut bertahun-tahun dari umur 10 tahun dan diancam akan dibunuh jika sampai memberitahu ibunya.
"Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu, hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya," jelas Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dinamankam di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
(shf)