Tangan Pelajar Putus saat Tawuran di Pasar Rebo, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Januari 2024 - 20:04 WIB
loading...
Tangan Pelajar Putus...
Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat remaja pelaku tawuran yang menyebabkan tangan seorang pelajar putus di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Foto/MPI/muhammad farhan
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat remaja pelaku tawuran yang viral di media sosial. Empat remaja pelaku tawuran tersebut beraksi di kolong fly over Pasar Rebo pada Minggu 28 Januari 2024 dini hari.

Dalam tawuran tersebut pergelangan tangan seorang pelajar kelas tiga SMA putus karena terkena sabetan senjata tajam. Saat ini, keempat pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly menyebut empat tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. "Pelaku empat orang sudah kami tangkap, Empat tersangka itu berinisial AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16)," ujar Nicholas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: 5 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Bogor Ditangkap

Selain menangkap keempat pelaku, kata Nicholas, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yakni dua bilah senjata raja (sajam) berjenis celurit. "Sebanyak dua bilah celurit berukuran 1,5 meter milik pelaku disita. Sedangkan dua celurit lainnya masih dibawa pelaku lainnya yang masih DPO," katanya.

Baca juga: Tawuran Antarwarga di Jatinegara Jakarta Timur Bikin Resah

Nicholas mengatakan pihaknya masih memburu salah satu pelaku yang menjadi otak tawuran tersebut. Pelaku tersebut berinisial FAA, perannya yakni menebas celurit ke arah badan korban.

"Otak (pelaku) tawuran masih melarikan diri. Anggota kami sudah disebar. Satu orang tersebut kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial FAA. Pelaku berperan menyabet korban ke arah badan," tutur Nicholas.

Nicholas menjelaskan korban diketahui berinisial DSS (17). Tangan kiri korban hampir putus sedangkan tangan kanan terputus penuh lantaran terkena tebasan pelaku menggunakan celurit.

Saat ini, korban masih menjalani operasi dan perawatan atas tangannya di RS Polri Kramat Jati. “Korban terluka di kedua bagian tangan dan sudah dibawa ke RS dan tengah dirawat hingga saat ini,” jelas Nicholas.

Atas perbuatannya, Keempat pelaku dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP,” jelas Nicholas.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12 Orang Pelaku Penjarahan...
12 Orang Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Jadi Tersangka
Warga Australia Diperintahkan...
Warga Australia Diperintahkan Serahkan Parang atau Dipenjara 2 Tahun
Prancis Akan Melarang...
Prancis Akan Melarang Anak-anak Mengakses Medsos Akibat Suka Membeli Sajam
Rekomendasi
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Mantan Karyawan Apple...
Mantan Karyawan Apple dan Audi Kembangkan Kendaraan Listrik Terinspirasi dari Armada Bulan
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved