Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemprov DKI Larang Lomba Panjat Pinang

Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:01 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Masih...
Pemprov DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota menggelar perlombaan 17-an yang mengumpulkan orang banyak.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota menggelar perlombaan 17-an yang mengumpulkan orang banyak. Sejumlah perlombaan yang dilarang di masa pandemi Covid-19 ini salah satunya lomba panjat pinang.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun aturan pelaksanaan lomba dalam rangka memeringati HUT RI ke-75 pada Senin 17 Agustus mendatang. Masyarakat pun diimbau menggelar lomba secara virtual atau daring.

Cara virtual atau daring saat pelaksanaan lomba 17 Agustus itu sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19. Misalnya saja seperti lomba membaca puisi atau cerita pendek lainnya.

"Kami mengimbau masyarakat menggelar lomba secara virtual atau daring saja," kata Arifin kepada wartawan, Rabu (12/8/2020). (Baca: Buntut 27 Pegawai Positif Covid-19, Pemkot Bogor Tutup 4 Puskesmas)

Arifin menjelaskan, pihaknya melarang warga membuat lomba yang mengumpulkan orang banyak dan tidak physchal distancing. Seperti misalnya panjat pinang dan sebagainya. Menurutnya, selama lomba itu membuat kerumunan orang banyak dan tidak bisa menjaga jarak, sebaiknya tidak dilaksanakan.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Arifin akan mengeluarkan surat edaran perihal lomba apa saja yang boleh digelar atau tidak. Dia berharap masyarakat memiliki kesadaran tinggi terhadap risiko penyebaran Covid-19 "Kalau membuat kerumunan, tidak menjaga jarak, tidak menggunakan masker dan tidak tertib, kami sarankan agar lomba tidak dilaksanakan," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Obesitas Anak Tinggi,...
Obesitas Anak Tinggi, Inggris Larang Iklan Burger Tayang Siang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved