Polda Sumut Minta Putar Balik 42 Kendaraan Pemudik di Lintas Perbatasan

Kamis, 30 April 2020 - 20:19 WIB
loading...
Polda Sumut Minta Putar Balik 42 Kendaraan Pemudik di Lintas Perbatasan
Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut serius melarang warga atau masyarakat untuk mudik ke kampung halaman. (Foto/SINDOnews/Sartana Nasution)
A A A
MEDAN - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut akan bersikap tegas melarang masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman.

Sekitar 42 kendaraan roda dua dan roda empat yang diminta memutar balik arah karena hendak melakukan perjalanan mudik.

"Kita menyuruh mereka untuk putar balik dan tidak boleh mudik. Ada sekitar 42 kendaraan yang dikembalikan," kata Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, Kamis (30/4/2020).

Dia menjelaskan, ke-42 kendaraan itu masing-masing terdiri dari kendaraan roda dua yang dikembalikan sebanyak 13 kali, roda empat sebanyak 21 kali dan bus dikembalikan atau disuruh putar balik sebanyak 8 kali.

"Berarti mereka tidak mengindahkan imbauan dari pemerintah untuk larangan mudik selama pandemi corona. Makanya kita juga langsung menyuruh mereka balik begitu personel melihat mereka di perbatasan Sumut," tegas Kemas. (BACA JUGA: Cegah Covid-19, Pemko Medan Terbitkan Perwal Karantina Kesehatan)

Mengenai ke-42 kendaraan yang dikembalikan itu rata-rata melintas di perbatasa provinsi Sumut dengan provinsi lain seperti Aceh, Riau dan Padang.

"Kita akan terus jaga perbatasan agar tidak ada warga ataupun masyarakat yang melakukan mudik," jelasnya.

Menurutnya, larangan mudik hanya berlaku kepada mereka yang melakukan mudik, namunbagi para pekerja yang kebetulan melintas di daerah perbatasan atau yang dilakukan penutupan jalan akan disutuh melintas.

"Kalau tidak mudik, pasti akan kita suruh melintas. Dan kita juga mengetahui orang itu mudik atau tidak," tandasnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1369 seconds (0.1#10.140)