Polisi Masih Dalami Motif Frantinus Ngaku Membawa Bom
A
A
A
PONTIANAK - Penumpang Lion Air JT 687 yang bercanda membawa bom, Frantinus Nirigi, hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak Kota. Polisi belum mendapatkan motif mahasiswa Fisipol Universitas Tanjungpura Pontianak ini mengaku-ngaku membawa bom.
Frantinus Nirigi tiba di Mapolresta Pontianak Kota pada Senin malam seusai diamankan oleh pihak keamanan Bandara Internasional Supadio Pontianak. Ia datang dikawal ketat oleh aparat kepolisian setempat menuju ruang pemeriksaan.
Informasi sementara yang diperoleh, Frantinus Nirigi hendak menuju Tanah Kelahirannya di Papua seusai menjalani perkuliahan di Universitas Tanjungpura. (Baca juga: Ada yang Bercanda Bawa Bom, Penumpang Lion Air Berhamburan)
Sejauh ini Polresta Pontianak Kota masih menetapkan status Frantinus sebagai terperiksa. Hingga saat ini Frantinus masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik kepolisian.
Kapolresta Pontianak Kota AKBP Wawan Kristianto saat menggelar jumpa pers Senin (28/5/2018) malam mengatakan, Frantinus melakukan joke bom di dalam pesawat sehingga membuat seluruh penumpang panik. (Baca juga: Berhamburan Mendengar Ada Bom, 9 Penumpang Lion Air Cidera)
Frantinus menyampaikan itu kepada pramugari yang mempertanyakan barang bawaannya saat tiba di dalam pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta. Ucapan Frantinus tersebut lalu dilaporkan oleh pramugari kepada pilot pesawat.
Hingga saat ini Frantinus masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Begitu juga dengan dua pramugari yang masih dalam pemeriksaan guna mencocokkan keterangannya dengan Frantinus.
Menurut Kapolres, Frantinus akan dijerat Pasal 437 Undang–Undang Penerbangan dengan ancaman kurungan di atas delapan tahun penjara.
Frantinus Nirigi tiba di Mapolresta Pontianak Kota pada Senin malam seusai diamankan oleh pihak keamanan Bandara Internasional Supadio Pontianak. Ia datang dikawal ketat oleh aparat kepolisian setempat menuju ruang pemeriksaan.
Informasi sementara yang diperoleh, Frantinus Nirigi hendak menuju Tanah Kelahirannya di Papua seusai menjalani perkuliahan di Universitas Tanjungpura. (Baca juga: Ada yang Bercanda Bawa Bom, Penumpang Lion Air Berhamburan)
Sejauh ini Polresta Pontianak Kota masih menetapkan status Frantinus sebagai terperiksa. Hingga saat ini Frantinus masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik kepolisian.
Kapolresta Pontianak Kota AKBP Wawan Kristianto saat menggelar jumpa pers Senin (28/5/2018) malam mengatakan, Frantinus melakukan joke bom di dalam pesawat sehingga membuat seluruh penumpang panik. (Baca juga: Berhamburan Mendengar Ada Bom, 9 Penumpang Lion Air Cidera)
Frantinus menyampaikan itu kepada pramugari yang mempertanyakan barang bawaannya saat tiba di dalam pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta. Ucapan Frantinus tersebut lalu dilaporkan oleh pramugari kepada pilot pesawat.
Hingga saat ini Frantinus masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Begitu juga dengan dua pramugari yang masih dalam pemeriksaan guna mencocokkan keterangannya dengan Frantinus.
Menurut Kapolres, Frantinus akan dijerat Pasal 437 Undang–Undang Penerbangan dengan ancaman kurungan di atas delapan tahun penjara.
(thm)