Pemprov Sumsel Ikuti Review Tindak Lanjut SP4N LAPOR!

Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:08 WIB
loading...
Pemprov Sumsel Ikuti Review Tindak Lanjut SP4N LAPOR!
Pemprov Sumsel Ikuti Review Tindak Lanjut SP4N LAPOR!
A A A
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Salah satunya secara konsisten menindaklanjuti aduan masyarakat pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Seperti kegiatan yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Nasrun Umar diwakili oleh Kadis Kominfo Prov Sumsel Achmad Rizwan, yang sekaligus memaparkan tentang Peran Provinsi dalam Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan dalam review tindak lanjut yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) secara Virtual di Sumsel Command Center Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (11/8/2020)

Nasrun melalui Rizwan mengatakan, review tersebut dapat dijadikan bahan untuk meningkatkan kualitas layanan dan penguatan kanal pengaduan layanan bagi masyarakat.

Dalam paparannya, Rizwan menyampaikan sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur Sumsel Herman Deru dalam mengedepankan transparan dan akuntabilitas, Pemprov Sumsel telah membangun kolaborasi dengan Kabupaten/Kota dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Sampai saat ini komitmen dan sosialisasi ke masyarakat dan dibantu dengan Kawan Lapor! hingga mengadakan literasi ke Kampus dalam program Goes to Campus sudah menunjukkan hasilnya. Masyarakat dapat lebih terbuka dan transparan dalam menyampaikan aspirasi ataupun masukan terhadap pelayanan dan hasil pembangunan saat ini.

'Lewat kegiatan Review Tindak Lanjut Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - LAPOR! Tahun 2020, Kementerian PANRB menyampaikan capaian sekaligus rekomendasi yang harus dilakukan oleh pemerintah se-Provinsi Sumsel" ujar Rizwan

Ia mengatakan, sejak 2017 pengelolaan Lapor telah berjalan dan berdasarkan arahan Gubernur Herman Deru, pengelolaan pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu maksimal setelah laporan diterima.

Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri PAN RB Republik Indonesia Muhammad Imanuddin menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk memperhatikan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik khususnya pada masa pandemi Covid-19 yaitu adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) New Normal .

Lanjut Imanuddin, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - LAPOR! Tahun 2020 di Provinsi Sumatera Selatan tercatat Kepemilikan SK 18 IP, keaktifan Akun18 IP, jumlah Laporan hingga Agustus 2020 sebanyak 935 Laporan.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0690 seconds (0.1#10.140)