2 Tersangka Perdagangan Orang Ditangkap di Cileungsi dan Ciledug, Perannya Agensi dan Penampung
Minggu, 28 Januari 2024 - 12:15 WIB
loading...
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan). Foto/Divisi Humas Polri
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten, pada Kamis, 25 Januari 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua tersangka itu ialah Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa.
Trunoyudo menjelaskan, penangkapan berawal ketika sepuluh Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022 hingga Februari 2023 secara bertahap.
"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (28/1/2024).
Setelah adanya persetujuan, para korban dibuatkan paspor dan diberikan uang imbalan secara bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp13 juta. Kemudian, tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.
Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata. Saat berada di Turki, mereka diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.
"Barang milik korban seperti paspor, handphone, dan juga pakaian para korban diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua tersangka itu ialah Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa.
Trunoyudo menjelaskan, penangkapan berawal ketika sepuluh Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022 hingga Februari 2023 secara bertahap.
"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (28/1/2024).
Setelah adanya persetujuan, para korban dibuatkan paspor dan diberikan uang imbalan secara bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp13 juta. Kemudian, tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.
Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata. Saat berada di Turki, mereka diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.
"Barang milik korban seperti paspor, handphone, dan juga pakaian para korban diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub," katanya.
Lihat Juga :