Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 29 Kg dalam Sasis Mobil

Jum'at, 25 Mei 2018 - 01:59 WIB
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 29 Kg dalam Sasis Mobil
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 29 Kg dalam Sasis Mobil
A A A
RIAU - Polda Riau membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu ke Jakarta. Tidak tangung-tanggung, petugas menyita sebanyak 29 kg kristal bening haram tersebut.

Untuk mengelabui petugas, pelaku yakni SL (44) menyembunyikan sabu itu di bagian rangka mobil (sasis) yang telah dimodifikasi. Barang terlarang itu didapat tersangka dari Malaysia.

Kapolda Riau Irjen Nandang mengatakan, sabu tersebut sudah dikemas dalam kotak teh China oleh SL."Selain sabu, kita juga menyita sebanyak 20.000 butir pil ekstasi," ucap jendral bintang dua itu pada Kamis, 24 Mei 2018 kemarin.

Menurut Nandang, penangkapan narkoba dalam jumlah besar ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga kalau SL akan bertransaksi di Jakarta. Dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga, SL bergerak dari Pekanbaru.

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang mendapat informasi itu langsung menghubungi tiga polres di jajarannya untuk melakukan razia. Setelah mendapat ciri pelaku dan kendaraan, petugas pun melakukan razia.

Nandang menuturkan, pelaku berhasil lolos dari operasi razia di Polres Pelalawan dan Inhu. Namun petugas berhasil mendeteksi mobil pelaku di wilayah lintas timur kilometer 293 Selensen, Kabupaten Inhil.
"Saat itu petugas menggeledah mobil dengan nomor polisi D 1544 ACJ dan ditemukan sabu dan ekstasi. Harga sabu senilai Rp29 miliar sedangkan ekstasi yang disita senilai Rp6 miliar.

Sebelumnya, Polda Riau juga mengamankan sebanyak 12 kg sabu dan 24.000 ekstasi dengan menangkap dua tersangka. Mereka adalah HC (34) dan MM (30).

Dengan jumlah ini berarti jumlah sabu yang disita sebanyak 41 kg. Sementara ekstasi berjumala 44.000 butir."Mereka jaringan berbeda. Para tersangka terancam hukuman mati," tegasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4239 seconds (0.1#10.140)