Dapat Surat Kuasa, RPA Perindo Siap Pulangkan TKW di Malaysia yang Tak Digaji Setahun

Minggu, 28 Januari 2024 - 07:31 WIB
loading...
Dapat Surat Kuasa, RPA...
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina telah diberi kuasa untuk memulangkan TKW asal Tulungagung yang selama satu tahun tak digaji di Malaysia. Foto/Anang Agus F/MPI
A A A
TULUNGAGUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo telah diberi kuasa untuk memulangkan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Tulungagung, Jawa Timur, yang selama hampir satu tahun tidak menerima gaji. Keputusan ini diambil berdasarkan permintaan keluarga dan TKW yang bersangkutan.

Ketua RPA Perindo, Jeannie Maria Monica Latumahina, melakukan kunjungan ke rumah salah satu calon legislatif (caleg) Perindo bernama Surin. Tujuan kunjungan ini adalah untuk merespons permintaan dari Rizal, anak dari Poningah, seorang TKW yang telah bekerja di Malaysia.

Poningah, warga Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Tulungagung, telah menjadi TKW di Malaysia selama hampir lima tahun tanpa pulang. Rizal, anak Poningah, sangat cemas terhadap kondisi ibunya, terutama setelah mengetahui bahwa ibunya tidak menerima gaji selama hampir satu tahun.

Rizal dan keluarganya mencari bantuan dari caleg Perindo DPRD Tulungagung agar dapat terhubung dengan RPA Partai Perindo. Setelahnya, mereka memberikan surat kuasa kepada RPA Perindo agar ibu mereka dapat dipulangkan.

Baca Juga: Gelar Konsolidasi, Jeannie Minta RPA Perindo Turun ke Tingkat RT

"Kami mendatangi rumah ibu Surin karena sudah mendapat kuasa dari keluarga Ibu Poningah untuk memulangkannya," ungkap Jeannie.

Rizal, yang memberikan kuasa kepada RPA Perindo untuk membantu ibunya pulang, menyatakan kebahagiannya. "Saya merasa sangat bahagia saat RPA Perindo membantu memulangkan ibu secara gratis tanpa biaya apapun. Saya berharap agar RPA Perindo semakin jaya," ujar Rizal.

RPA Perindo berkomitmen untuk segera membantu Poningah setelah memberitahu Kementerian Luar Negeri agar dapat memulangkan Poningah yang saat ini masih berada di rumah majikannya di Malaysia.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Pencari Kerja,...
Perkuat Pencari Kerja, PKSS Gandeng Universitas Sriwijaya
Pabrik Garmen Beroperasi...
Pabrik Garmen Beroperasi di Pemalang, Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Pemprov Kalteng Digitalisasi...
Pemprov Kalteng Digitalisasi Sistem Penyerapan Tenaga Kerja Perkebunan Sawit
Imbas Nyata Investasi...
Imbas Nyata Investasi di Bontang, Ratusan Tenaga Kerja Lokal Terserap
Slank Berharap HS Serap...
Slank Berharap HS Serap Slankers Jadi Tenaga Kerja
Ribuan Orang di Puncak...
Ribuan Orang di Puncak Bogor Terancam Kehilangan Pekerjaan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Rekomendasi
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Berita Terkini
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved