Sidang Kasus Pembunuhan Ustaz Prawoto, Terdakwa Terus Tundukkan Kepala

Kamis, 24 Mei 2018 - 15:12 WIB
Sidang Kasus Pembunuhan Ustaz Prawoto, Terdakwa Terus Tundukkan Kepala
Sidang Kasus Pembunuhan Ustaz Prawoto, Terdakwa Terus Tundukkan Kepala
A A A
BANDUNG - Kasus pembunuhan Komandan Brigade PP Persatuan Islam (Persis) Ustaz R Prawoto (40) dengan terdakwa Asep Maftuh (47) memasuki babak baru. Asep Maftuh dihadirkan di persidangan perdana yang digelar di Ruang Sidang III Soerjadi, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Kamis (24/5/2018).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana itu Asep Maftuh mengenakan baju koko putih dan peci hitam. Pria yang didiagnosa mengalami gangguan mental dan kepribadian dikawal ketat penyidik Polrestabes Bandung.

Kedua tangan Asep pun diborgol. Namun, borgol itu dilepas setelah Asep duduk di kursi terdakwa. Sidang kemudian dibuka dengan pembacaan dakwaan oleh ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Dina BA Situmorang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Selama dakwaan dibacakan, Asep menundukkan kepala. Seusai dakwaan dibacakan, adegan lucu terjadi di persidangan. Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana bertanya kepada terdakwa Asep. "Apakah Anda (terdakwa Asep Maftuh) mengerti atau tidak dengan dakwaan yang baru saja dibacakan?" kata Wasdi.

Asep menjawab dengan gelengan kepala sebagai tanda tidak mengerti. Jawaban Asep membuat pengunjung sidang tertawa.
Ketua Majelis Hakim Wasdi kemudian meminta JPU membacakan kembali inti dakwaan. Seusai dibacakan ulang, Wasdi kembali menanyakan apakah terdakwa Asep mengerti. Asep kembali menjawab dengan gelengan kepala tanda tidak mengerti. Gelak tawa pengunjung kembali terdengar.

"Maksud dakwaan tadi adalah, hal-hal yang menyebabkan Anda berada di sini sebagai terdakwa. Anda didakwa melanggar Pasal 340 dan 351 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban R Prawoto meninggal dunia menggunakan pipa besi dengan hukuman sembilan tahun penjara. Jelas ya? Soal benar atau tidaknya nanti. Jelas?" ujar Wasdi.

Mendengar penjelasan ketua majelis hakim, Asep hanya mengangguk tanda mengerti. Selanjutnya ketua majelis hakim meminta Asep Maftuh berkonsultasi dengan kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Namun, respons Asep kembali membuat pengunjung tersenyum. Dia justru duduk menjauh dari kuasa hukum yang ditunjuk negara itu. "Enggak bayar?" tanya Asep kepada hakim.

"Saudara tidak usah bayar, gratis. Kuasa hukum dari Posbakum yang ditunjuk ini nanti yang bayar negara," kata Wasdi.

Akhirnya, Asep mendekati kuasa hukum dan berbincang. Setelah konsultasi, Wasdi menutup sidang karena kuasa hukum terdakwa pun tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Persidangan kasus pembunuhan yang menghebohkan Kota Bandung itu pada Februari 2018 itu, akan dilanjutkan pada Kamis 31 Mei 2018.

Dalam dakwaan, ketua tim JPU mendakwa Asep Maftuh melanggar dua pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Asep diduga merencanakan pembunuhan terhadap Ustaz Prawoto dengan menyiapkan sebatang pipa besi 120 sentimeter. Dengan pipa besi itu, Asep menganiaya Prawoto hingga terluka parah di kepala dan meninggal dunia.

Penganiayaan maut itu terjadi di Blok Kasur, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon pada 1 Februari 2018 pukul 07.00 WIB. (Baca Juga: Saat Mengamuk, Asep Kerap 'Dijinakkan' Ustaz Prawoto(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4159 seconds (0.1#10.140)