Hary Tanoesoedibjo: Kader Partai Perindo Wajib Hukumnya Berjuang untuk Rakyat
Sabtu, 27 Januari 2024 - 16:48 WIB
loading...
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo (HT) mengatakan kader-kader partainya wajib berjuang untuk rakyat. Foto/Aziz Indra/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) , Hary Tanoesoedibjo (HT) mengatakan kader-kader partainya wajib berjuang untuk rakyat. Hal itu ia ungkapkan ketika menghadiri bazar murah dan cek kesehatan gratis bagi masyarakat.
Kali ini, lokasi yang dipilih berada di Jalan Palm Utama, RT6/8, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (27/1/2024).Baca juga: Warga Palmerah Serbu Baksos Murah, HT: Bukti Masyarakat Antusias dengan Partai Perindo
Awalnya, HT mengatakan pentingnya kesejahteraan masyarakat demi kemajuan bangsa. Agar tercapai maka perlu anggota legislatif dan eksekutif yang mempunyai kepentingan untuk menyejahterakan bangsa.
Untuk itu, HT mengimbau kepada masyarakat setempat untuk memilih kader-kader partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
"Perjuangan Partai Perindo bagaimana dapat menempatkan kader-kadernya sebagai wakil rakyat dan mereka wajib hukumnya berjuang untuk rakyat," ujar HT.
Kali ini, lokasi yang dipilih berada di Jalan Palm Utama, RT6/8, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (27/1/2024).Baca juga: Warga Palmerah Serbu Baksos Murah, HT: Bukti Masyarakat Antusias dengan Partai Perindo
Awalnya, HT mengatakan pentingnya kesejahteraan masyarakat demi kemajuan bangsa. Agar tercapai maka perlu anggota legislatif dan eksekutif yang mempunyai kepentingan untuk menyejahterakan bangsa.
Untuk itu, HT mengimbau kepada masyarakat setempat untuk memilih kader-kader partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
"Perjuangan Partai Perindo bagaimana dapat menempatkan kader-kadernya sebagai wakil rakyat dan mereka wajib hukumnya berjuang untuk rakyat," ujar HT.
Lihat Juga :