HT Sesalkan Polisi Sita Handphone Aiman Witjaksono yang Masih Berstatus Saksi
Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:09 WIB
loading...
Ketum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) menyesalkan penyitaan handphone milik Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yang masih berstatus sebagai saksi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) menyesalkan penyitaan handphone milik Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yang masih berstatus sebagai saksi atas dugaan Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
"Dia (Aiman-red) dipanggil sebagai saksi tapi HP-nya mau disita, saya kan bingung, saya teman banyak, sebagai saksi HP disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan," ujar HT kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024) malam.
Baca juga: Aiman Witjaksono Terharu Dijenguk Hary Tanoesoedibjo saat Diperiksa di Polda Metro
"Makanya saya datang ke sini untuk menanyakan, bukan takut masalah HP disita tapi masalahnya di sini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban, yang saya tau sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi. Kalau sebagai tersangka memang itu sudah wajar makanya saya datang ke sini tapi saya kecewa sekali," sambungnya.
HT pun menanyakan kepastian hukum di Indonesia seperti apa jika masih berstatus sebagai saksi barang pribadi seperti handphone dilakukan penyitaan.
"Dia (Aiman-red) dipanggil sebagai saksi tapi HP-nya mau disita, saya kan bingung, saya teman banyak, sebagai saksi HP disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan," ujar HT kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024) malam.
Baca juga: Aiman Witjaksono Terharu Dijenguk Hary Tanoesoedibjo saat Diperiksa di Polda Metro
"Makanya saya datang ke sini untuk menanyakan, bukan takut masalah HP disita tapi masalahnya di sini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban, yang saya tau sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi. Kalau sebagai tersangka memang itu sudah wajar makanya saya datang ke sini tapi saya kecewa sekali," sambungnya.
HT pun menanyakan kepastian hukum di Indonesia seperti apa jika masih berstatus sebagai saksi barang pribadi seperti handphone dilakukan penyitaan.
Lihat Juga :