Rekam Jejak Dito Mahendra, Pernah Dilaporkan ke Polisi karena Menodongkan Pistol ke Sekuriti di Kemang

Jum'at, 26 Januari 2024 - 18:32 WIB
loading...
Rekam Jejak Dito Mahendra,...
Terdakwa dugaan kasus kepemilikan senpi ilegal, Mehendra Dito Sampurno menjalani sidang di PN Jakarta Selatan beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU, Senin (22/1/2024). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Dito Mahendra , terdakwa kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal rupanya pernah bermasalah dengan kasus yang sama pada 2022 silam. Mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini sedikitnya dua kali disebut-sebut bermasalah dengan senjata api.

Pada Mei 2022, Dito dilaporkan oleh seorang sekuriti kos-kosan elite ke Polsek Kemang dengan tuduh melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan senjata api.

Kanit Reskrim Polsek Mampang saat itu, AKP Budi Laksono mengatakan peristiwanya terjadi sekitar Januari hingga Februari 2022. "Kejadiannya di kos-kosan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar bulan Januari sampai Februari," kata AKP Budi pada Mei 2022 dikutip Jumat (26/1/2024).

Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Dito Mahendra Jadi Tersangka Kasus Dugaan TPPU

Pada akhirnya kasus tersebut berakhir dengan perdamaian. Pihak sekuriti dan Dito Mahendra sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Dito Mahendra saat ini menjalani persidangan kasus kepemilikan senjata ilegal di PN Jaksel. Dia didakwa atas kepemilikan 9 senpi ilegal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dito dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Sembilan senjata itu terdiri dari enam pucuk senjata api, satu senapan angin, dan dua air soft gun.

JPU mengatakan sembilan senjata itu tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.

"Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senapan angin dan 2 airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat atau izin terhadap kepemilikan senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," kata JPU saat membaca dakwaan di PN Jaksel, Senin, 15 Januari 2024.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding Jaksa Dikabulkan...
Banding Jaksa Dikabulkan Hakim PT DKI Jakarta, Dito Mahendra Dipenjara Lagi
Kejari Jaksel Banding...
Kejari Jaksel Banding Atas Vonis Dito Mahendra
Dito Mahendra Divonis...
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Senpi Ilegal
Rekomendasi
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
Polda Metro dan Kejari...
Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Kejaksaan: Roy Suryo...
Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Berita Terkini
Konservasi Gajah Masuk...
Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved