Melawan Petugas, Residivis Asal Indramayu Dihadiahi Timah Panas
Kamis, 30 April 2020 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melakukan aksi kejahatan di sebuah indekos di Jalan Pemuda No.02, Majalengka Kota pada Jum’at (24/4). "Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegas dia.
Dari hasil interogasi, jelas dia, pelaku yang diketahui mantan Napi dalam kasus yang sama itu sudah melakukan aksinya di wilayah hukum Majalengka sebanyak dua kali, masing-masing di daerah Majalengka Kota dan Kecamatan Dawuan. Selain di wilayah hukum Majalengka, pelaku juga mengaku melakukan aksinya di daerah kelahirannya, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah Barang Bukti yakni beberapa unit sepeda motor hasil curian, golok, dan lainnya. Petugas sendiri masih memburu dua rekan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan pelaku yang berhasil dibekuk sudah diamankan di Mapolres Majalengka, setelah sebelumnya sempat mendapat perawatan di RSUD Majalengka.
Dari hasil interogasi, jelas dia, pelaku yang diketahui mantan Napi dalam kasus yang sama itu sudah melakukan aksinya di wilayah hukum Majalengka sebanyak dua kali, masing-masing di daerah Majalengka Kota dan Kecamatan Dawuan. Selain di wilayah hukum Majalengka, pelaku juga mengaku melakukan aksinya di daerah kelahirannya, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah Barang Bukti yakni beberapa unit sepeda motor hasil curian, golok, dan lainnya. Petugas sendiri masih memburu dua rekan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan pelaku yang berhasil dibekuk sudah diamankan di Mapolres Majalengka, setelah sebelumnya sempat mendapat perawatan di RSUD Majalengka.
(mpw)
Lihat Juga :