Melawan Petugas, Residivis Asal Indramayu Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 30 April 2020 - 20:00 WIB
loading...
Melawan Petugas, Residivis Asal Indramayu Dihadiahi Timah Panas
Mapolres Majalengka mengamankan Residivis Curanmor asal Indramayu yang kembali beraksi di Kabupaten Majalengka. Foto/ilustrasi
A A A
MAJALENGKA - Residivis Curanmor asal Kabupaten Indramayu yang beraksi di Kabupaten Majalengka, KS alias Jambul, harus menjalani perawatan di Rumah Sakit. Petugas terpaksa menyarangkan timah panas di punggung sebelah kanan lantaran melawan saat ditangkap pada Selasa (28/4).

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan terhadap pelalu dilakukan di area Blok Babakan Cikempar, Desa Kadipaten, Kecamatam Kadipaten. Sebelum melakukan penangkapan, petugas sempat memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku. Namun, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menggunakan golok.

Melihat perlawanan tersebut, petugas akhirnya melakukan tindakan terukur ke bagian punggung sebelah kanan. Namum, dua orang rekan pelaku berhasil kabur dari kejaran petugas.

"Selanjutnya, pelaku yang berhasil kami lumpuhkan, langsung dilarikan ke RSUD Majengka untuk dilakukan perawatan. Sampai saat ini, masih dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin dalam gelar kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (30/4/2020).

Terkait aksi kejahatan yang dilakukannya, jelas Kapolres, pelaku mengincar motor yang diparkir di halaman rumah. Ketika kondisi sekitar memungkinkan, lanjut Kapolres, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan berbekal kunci palsu atau astag.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melakukan aksi kejahatan di sebuah indekos di Jalan Pemuda No.02, Majalengka Kota pada Jum’at (24/4). "Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegas dia.

Dari hasil interogasi, jelas dia, pelaku yang diketahui mantan Napi dalam kasus yang sama itu sudah melakukan aksinya di wilayah hukum Majalengka sebanyak dua kali, masing-masing di daerah Majalengka Kota dan Kecamatan Dawuan. Selain di wilayah hukum Majalengka, pelaku juga mengaku melakukan aksinya di daerah kelahirannya, Kabupaten Indramayu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah Barang Bukti yakni beberapa unit sepeda motor hasil curian, golok, dan lainnya. Petugas sendiri masih memburu dua rekan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan pelaku yang berhasil dibekuk sudah diamankan di Mapolres Majalengka, setelah sebelumnya sempat mendapat perawatan di RSUD Majalengka.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3004 seconds (0.1#10.140)