Curi Mobil, 2 Oknum Polisi di Lampung Dituntut 1 Tahun Penjara
loading...
![Curi Mobil, 2 Oknum...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2024/01/24/174/1305825/curi-mobil-2-oknum-polisi-di-lampung-dituntut-1-tahun-penjara-ugc.webp)
Dua oknum polisi di Lampung yang mencuri mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU). Foto/Ira Widyanti/MPI
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Dua oknum polisi di Lampung yang mencuri mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) yakni Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (23/1/2024) siang.
Dalam sidang ini, kedua oknum polisi dituntut hukuman berbeda oleh JPU yakni terdakwa Candra Setiawan dituntut selama satu tahun enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Fajar Wicaksono dituntut hukuman lebih tinggi dari terdakwa Candra yakni selama satu tahun sepuluh bulan penjara.
JPU Tri Buana Mardasari mengatakan, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Candra Setiawan dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Fajar Wicaksono selama 1 tahun 10 bulan penjara dikurangi terdakwa selama berada dalam masa tahanan," ujar Tri Buana Mardasari.
Dalam membacakan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan sudah ada perdamaian, dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban dan sudah mengembalikan kerugian serta barang bukti mobil sudah kembali," jelasnya.
Sementara atas tuntutan jaksa, kedua terdakwa mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya Selasa (30/1/2024) mendatang.
Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.
Kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (23/1/2024) siang.
Dalam sidang ini, kedua oknum polisi dituntut hukuman berbeda oleh JPU yakni terdakwa Candra Setiawan dituntut selama satu tahun enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Fajar Wicaksono dituntut hukuman lebih tinggi dari terdakwa Candra yakni selama satu tahun sepuluh bulan penjara.
JPU Tri Buana Mardasari mengatakan, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Candra Setiawan dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Fajar Wicaksono selama 1 tahun 10 bulan penjara dikurangi terdakwa selama berada dalam masa tahanan," ujar Tri Buana Mardasari.
Dalam membacakan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan sudah ada perdamaian, dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban dan sudah mengembalikan kerugian serta barang bukti mobil sudah kembali," jelasnya.
Sementara atas tuntutan jaksa, kedua terdakwa mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya Selasa (30/1/2024) mendatang.
Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.
(hri)