Diduga Gelapkan Barang Bukti Sabu-Sabu, 8 Anggota Polres Sukabumi Diamankan
A
A
A
SUKABUMI - Anggota Subdit I Ditres Narkoba Polda Jabar mengamankan delapan anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi pada Kamis 3 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIB. Kedelapan oknum polisi tersebut ditangkap karena diduga menggelapkan barang bukti sabu-sabu.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, Bid Propam Polda Jabar masih memeriksa delapan anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi tersebut. "Lagi diperiksa mendalam," kata Agung seusai acara deklarasi antihoax dan radikalisme di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Minggu (6/5/2018).
Agung menyatakan, pihaknya akan menindak tegas anak buahnya yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Jika terbukti terlibat, anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi terancam dipecat. "Sudah pasti (dipecat jika terbukti terlibat). Jangankan terlibat, jika melawan tembak saja" tutur Kapolda.
Informasi yang beredar menyebutkan, pada Kamis 3 Mei 2018 pukul 21.00 WIB di Mapolres Sukabumi, Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar mengamankan delapan anggota Polres Sukabumi. Kedelapan polisi itu diduga terlibat perkara penggelapan barang bukti sabu-sabu dari hasil pengerebekan.
Sedangkan pelaku, pemilik sabu-sabu, berhasil melarikan diri saat digerebek. Delapan polisi yang diamankan antara lain, Iptu S, Aipda IS, Bripka BRS, Bripka F, Brigadur AA, Brigadir DZ, Briptu BMR, dan Bripda CS.
Oknum anggota tersebut di atas dapat dijerat Pasal 112, 116, dan Pasal 132 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dan secara internal dapat dilakukan Sidang Kode Etik sebagaimana yang diatur dalam Perkap No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Apabila proses peradilan sudah memiliki keputusan hukum yang tetap (inkrah) atau dapat dilakukan Sidang Disiplin sebagaimana diatur dalam PPRI No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, Bid Propam Polda Jabar masih memeriksa delapan anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi tersebut. "Lagi diperiksa mendalam," kata Agung seusai acara deklarasi antihoax dan radikalisme di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Minggu (6/5/2018).
Agung menyatakan, pihaknya akan menindak tegas anak buahnya yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Jika terbukti terlibat, anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi terancam dipecat. "Sudah pasti (dipecat jika terbukti terlibat). Jangankan terlibat, jika melawan tembak saja" tutur Kapolda.
Informasi yang beredar menyebutkan, pada Kamis 3 Mei 2018 pukul 21.00 WIB di Mapolres Sukabumi, Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar mengamankan delapan anggota Polres Sukabumi. Kedelapan polisi itu diduga terlibat perkara penggelapan barang bukti sabu-sabu dari hasil pengerebekan.
Sedangkan pelaku, pemilik sabu-sabu, berhasil melarikan diri saat digerebek. Delapan polisi yang diamankan antara lain, Iptu S, Aipda IS, Bripka BRS, Bripka F, Brigadur AA, Brigadir DZ, Briptu BMR, dan Bripda CS.
Oknum anggota tersebut di atas dapat dijerat Pasal 112, 116, dan Pasal 132 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dan secara internal dapat dilakukan Sidang Kode Etik sebagaimana yang diatur dalam Perkap No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Apabila proses peradilan sudah memiliki keputusan hukum yang tetap (inkrah) atau dapat dilakukan Sidang Disiplin sebagaimana diatur dalam PPRI No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(wib)