Polres Metro Bekasi Diminta Segera Tahan Tiga Tersangka Pelaku Penipuan Katering
Jum'at, 19 Januari 2024 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
Salmon mengatakan, untuk yang pertama pembayaran berjalan sesuai, namun pada saat pembayaran kedua mulai tidak lancar. "Karena tidak lancar, akhirnya saya telusuri ternyata kegiatan dana talangan tersebut fiktif dan tiga tersangka tersebut mengakuinya," ucap Salmon.
Salmon berharap petugas Polres Metro Bekasi bisa transparan dan segera menahan ketiga tersangka.
Sementara itu kuasa hukum Salmon Pangaribuan bernama Hermanto Siahaan mengatakan, tiga pelaku penipuan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Unit IV. Hal ini dikuatkan dengan keluarnya surat penetapan tersangka terhadap ketiganya yakni
Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka No S. Tap/ 325/XI/2023/Restro Metro Bks Kota tanggal 08 November 2023, atas nama Sdr. Mas’ud.
Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor. S/Tap/327/XI/2023/Restro Bks Kota tanggal 08 November 2023 atas nama Sdr/i DWI YUWANTI.
Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor. S/Tap/328/XI/2023/Restro Bks Kota tanggal 08 November 2023 atas nama Sdr/i EVA HAMIDAH. "Terhadap ketiganya disangkakan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.
Salmon berharap petugas Polres Metro Bekasi bisa transparan dan segera menahan ketiga tersangka.
Sementara itu kuasa hukum Salmon Pangaribuan bernama Hermanto Siahaan mengatakan, tiga pelaku penipuan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Unit IV. Hal ini dikuatkan dengan keluarnya surat penetapan tersangka terhadap ketiganya yakni
Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka No S. Tap/ 325/XI/2023/Restro Metro Bks Kota tanggal 08 November 2023, atas nama Sdr. Mas’ud.
Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor. S/Tap/327/XI/2023/Restro Bks Kota tanggal 08 November 2023 atas nama Sdr/i DWI YUWANTI.
Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor. S/Tap/328/XI/2023/Restro Bks Kota tanggal 08 November 2023 atas nama Sdr/i EVA HAMIDAH. "Terhadap ketiganya disangkakan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.
Lihat Juga :