Tampang Culun Koboi Malang yang Acungkan Celurit di Pasar Gondanglegi

Jum'at, 19 Januari 2024 - 11:39 WIB
loading...
A A A
Tak sampai lima jam, polisi mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah kawannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. Tersangka BM kemudian digelandang ke Mapolsek Gondanglegi bersama barang bukti sebilah sajam celurit.

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini, pihaknya masih mendalami motif pelaku mengacungkan senjata tajam secara brutal di muka umum tersebut.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun kami masih terus mendalami terkait motif dari pelaku melakukan hal tersebut, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi,” pungkasnya.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)