KPU Depok Ungkap 17.971 Pemilih Urus Pindah TPS, Alasannya Bermacam-macam
Rabu, 17 Januari 2024 - 19:55 WIB
loading...
A
A
A
"Hari ini teman-teman PPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kabupaten/kota akan melayani pindah memilih sampai pukul 23.59 (waktu setempat)," kata Anggota KPU Betty Epsilon Idroos di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Sementara itu, dikutip dari laman resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat e-KTP-nya.
KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat e-KTP-nya.
KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
(rca)
Lihat Juga :