Polrestabes Tembak 2 Begal Sadis yang Biasa Beroperasi di Kota Bandung

Rabu, 25 April 2018 - 14:24 WIB
Polrestabes Tembak 2 Begal Sadis yang Biasa Beroperasi di Kota Bandung
Polrestabes Tembak 2 Begal Sadis yang Biasa Beroperasi di Kota Bandung
A A A
BANDUNG - Jajaran Polrestabes Bandung menembak kaki kiri dan kanan dua residivis pelaku begal sadis, Jonatan Immanuel Ruru alias Jo (18) dan M Yusuf alias Jon (21). Kedua pria tersebut merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di depan Bengkel Mandira, Jalan Cibodas Raya, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Kamis 19 April 2018 sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, saat beraksi pada Kamis lalu, Jo dan Jon merampok seorang pengendara motor, Hendi Junaedi (16). Korban dipepet lalu pelaku merampas tas dan sepeda motor korban.

"Bahkan pelaku menghunus sebilah golok sambil mengancam akan menganiaya jika korban melawan atau berteriak," kata Hendro didampingi Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (25/4/2018).

Setelah menerima laporan, ujar Hendro, jajaran Polsek Antapani melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas pelaku, yakni Jo dan Jon. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya masing-masing.

Lantaran melawan saat ditangkap, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri dan kanan pelaku.

"Hasil penyidikan, Jo merupakan residivis kasus curas yang pernah masuk penjara selama delapan bulan. Sedangkan Jon residivis kasus pembunuhan yang dipenjara selama sembilan tahun. Jon baru bebas pada Maret 2018. Setelah bebas, Jo dan Jon kembali melakukan kejahatan curas sebanyak 20 kali sejak Maret hingga April 2018," ujar Kapolrestabes.

Tindakan tegas itu dilakukan, tutur Hendro, agar ada efek jera. Pelaku Jo dan Jon dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Dari tangan pelaku petugas menyita dua unit motor, sebilah golok, jam tangan, dan ponsel hasil kejahatan," tutur mantan Kapolres Jakarta Pusat ini.

Pelaku Jo mengaku tidak jera meskipun telah pernah masuk penjara dan kakinya ditembak polisi. Menjambret terpaksa dia lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli miras. "Saya jadi tukang parkir, tapi penghasilan tak menentu, makanya saya melakukan ini (curas)," kata Jo.

Jo mengaku telah beberapa kali menjambret di beberapa wilayah di Kota Bandung. Antara lain, Jalan CIbodas Raya, Antanani Tongah; Jalan Soekarno- Hatta, Ibrahim Adjie, Antapani, Parakansaat, Cisaranten, Cicadas, Pratista, Terusan Jakarta, dan Wado Kabupaten Sumedang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5100 seconds (0.1#10.140)