Penerapan Sukarela, Komitmen Kurangi Sampah Plastik Tak Maksimal

Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:52 WIB
loading...
Penerapan Sukarela,...
Ilustrasi sampah plastik. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menargetkan pengurangan sampah hingga 30% pada 2025. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelibatan dunia usaha untuk turut bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah sesuai dengan perannya.

Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (11/8/2020), hal itu diatur dalam PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Bahkan peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang salah satu penerapannya adalah EPR atau Extended Producer Responsibility ini, diperkuat lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. (Baca juga: Luhut Mengaku Sering Dikritik Presiden karena Masalah Sampah )

Sayangnya, hingga saat ini penerapan EPR ini masih berjalan secara sukarela. Terlihat dari sampah kemasan makanan atau minuman, produk kebutuhan rumah tangga, dan yang lainnya terhenti di tempat yang tidak seharusnya, seperti sungai, laut, lahan kosong dan penampungan akhir. (Baca juga: KLHK Latih Sejumlah Desa dalam Pengendalian Karhutla )

Komitmen KLHK untuk menerapkan peraturan EPR kepada perusahaan sepertinya masih kurang tegas dijalankan. Dengan alasan bahwa peta jalan (road map) tentang Extended Producer Responsibility (EPR) ini masih diterapkan 10 tahun lagi, pemerintah seakan melakukan pembiaran terhadap industri yang masih belum mengindahkan soal EPR ini. Padahal seharusnya, yang dilakukan KLHK adalah harus mengingatkan mereka.

Salah satunya bisa dilhat saat ada sebuah industri AMDK yang justru mengeluarkan produk sekali pakai di saat pemerintah tengah berkomitmen ingin menegakkan PP tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Pemerintah terlihat tidak konsisten menyikapinya. Dalam satu kesempatan pemerintah mengatakan tidak membenarkan perbuatan tersebut.

Hal itu seperti disampaikan Direktur Jendral Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (Limbah B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati saat ditanyakan pendapatnya mengenai hal itu.

“Saat ini Pemerintah sedang gencar dalam membatasi dan mengurangi sampah plastik yang berasal dari kemasan sekali pakai. Mungkin komunikasi dengan para produsen harus gencar juga dilakukan, sehingga bisa sejalan,” kata dia.

Bahkan dia menegaskan lagi bahwa saat ini pemerintah melalui KLHK sudah mengeluarkan kebijakan phase out beberapa jenis produk dan kemasan produk sekali pakai sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Lebih tegas lagi dia mengatakan, jika ada produsen memproduksi dan memasarkan galon sekali pakai tersebut, maka KLHK harus memastikan mereka memenuhi kewajibannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan pengelolaan sampah, untuk menarik kembali kemasan galon tersebut setelah dipakai konsumen untuk mereka daur ulang.

“Mekanisme penarikan kembali untuk didaur ulang sangat terbuka untuk mereka atur sendiri. Kami siap membangun komunikasi terkait mekanisme itu. Jika itu tidak dilakukan berarti produsen melanggar peraturaan perundangan pengelolaan sampah, dan sekaligus sangat berpotensi menambah jumlah sampah plastik yang membebani lingkungan,” kata dia.

Herannya, saat hal serupa ditanyakan kembali kepada Vivien usai mendampingi Menteri LHK Siti Nurbaya menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, dia memberikan jawaban berbeda. “Waktunya kan masih lama, sesuai dengan road map Peta Jalan masih 10 tahun lagi,” kata dia.

Bahkan dia menyampaikan bahwa tidak masalah ada produsen yang mengeluarkan produk galon sekali pakai itu. Lagi-lagi dia beralasan karena implementasi peraturan terkait EPR itu masih 10 tahun lagi. “Jadi tidak masalah jika mereka mengeluarkan produk itu,. Kan belum dilarang,” ujar dia.

Saperti diketahui, pengurangan timbunan sampah tanpa adanya tanggung jawab produsen penghasil sampah kemasan akan sulit terlaksana.

Menurut Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Pakar Keamanan Pangan, Prof Ir Ahmad Sulaeman PhD, pemerintah seharusnya menegur produsen air kemasan galon sekali pakai itu karena akan memperberat pekerjaan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi sampah plastik di lingkungan. “Pemerintah harus mereka me-recycle sendiri sampai menjadi plastik food grade kembali yang bisa digunakan kembali oleh mereka," tegas Ahmad.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Material Kompos di Klungkung...
Material Kompos di Klungkung Tercampur Plastik, Tika Winawan Desak Pengawasan Hulu hingga ke Hilir
PGN Gelar Program Tukar...
PGN Gelar Program Tukar Sampah Plastik untuk BBG
Komitmen Pengelolaan...
Komitmen Pengelolaan Lingkungan, PGN Kelola Sampah Plastik
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Ratusan Relawan Bersihkan Sampah Plastik di Bali
Inovasi BRI Daur Ulang...
Inovasi BRI Daur Ulang Sampah Plastik Raih Dukungan Menteri UMKM dan Raffi Ahmad
Semangat Bali Bersatu...
Semangat Bali Bersatu Lawan Polusi Plastik di Laut
Anak Diajarkan Bijak...
Anak Diajarkan Bijak Mengelola Sampah Plastik Sejak Dini Lewat Kegiatan Interaktif
Sampah Plastik di Wilayah...
Sampah Plastik di Wilayah Pesisir Jadi Ancaman! Salaka, KEHATI, dan Nestle Bergerak
Inisiatif Hijau Ajinomoto...
Inisiatif Hijau Ajinomoto Perkuat Kesejahteraan Berkelanjutan
Rekomendasi
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Trump Bilang Israel...
Trump Bilang Israel Tak Berhak Kritik Deal AS-Iran karena Dulu Ogah Bunuh Jenderal Soleimani
Berita Terkini
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved