Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan dengan Knalpot Brong
Selasa, 16 Januari 2024 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan bagian belakang lampu rotator polisi yang berwana biru ditutup kaca film 20 persen. Adapun instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan.
"Seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib ulangi wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20%," demikian seperti dikutip dari surat telegram.
Adapun perintah itu ditujukan kepada seluruh Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas. Mereka diminta agar segera menindaklanjutinya. Dalam surat telegram pun dirincj kalau rotator bisa dipakak dalam melaksanakan tugas patroli, pengamanan lokasi kecelakaan lalu lintas dan pengalihan arus lalin.
Baca juga: Siap-Siap, Motor Knalpot Brong Bakal Ditilang dan Disita
Untuk melakukan pengawalan anggota yang bertugas diperintahkan agar mematikan atau tak memakai lampu rotator bagian belakang. Kapolri juga memerintahkan kepada seluruh Dirlantas melakukan pengawasan terhadap pengguna rotator. Terkait telegram itu sendiri dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib ulangi wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20%," demikian seperti dikutip dari surat telegram.
Adapun perintah itu ditujukan kepada seluruh Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas. Mereka diminta agar segera menindaklanjutinya. Dalam surat telegram pun dirincj kalau rotator bisa dipakak dalam melaksanakan tugas patroli, pengamanan lokasi kecelakaan lalu lintas dan pengalihan arus lalin.
Baca juga: Siap-Siap, Motor Knalpot Brong Bakal Ditilang dan Disita
Untuk melakukan pengawalan anggota yang bertugas diperintahkan agar mematikan atau tak memakai lampu rotator bagian belakang. Kapolri juga memerintahkan kepada seluruh Dirlantas melakukan pengawasan terhadap pengguna rotator. Terkait telegram itu sendiri dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
(abd)
Lihat Juga :