Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan dengan Knalpot Brong

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:16 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tilang...
Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua maupun empat, yang menggunakan knalpot brong. FOTO/DOk.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua maupun empat, yang menggunakan knalpot brong . Sanksi tilang akan diterapkan kepada mereka yang menggunakan knalpot dengan suara memekakkan telinga.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan knalpot seperti itu benar-benar mengganggu ketertiban umum. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakannya.

"Ya untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Enggak boleh untuk knalpot brong itu," tutur Latif kepada wartawan pada Selasa (16/1/2024).



Latif mengatakan akan tak akan ragu memberikan sanksi tilang kepada mereka yang nakal masih menggunakannya. "Iya tentu (disanksi), akan ada sanski, sanksi tilang," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan bagian belakang lampu rotator polisi yang berwana biru ditutup kaca film 20 persen. Adapun instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan.

"Seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib ulangi wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20%," demikian seperti dikutip dari surat telegram.

Adapun perintah itu ditujukan kepada seluruh Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas. Mereka diminta agar segera menindaklanjutinya. Dalam surat telegram pun dirincj kalau rotator bisa dipakak dalam melaksanakan tugas patroli, pengamanan lokasi kecelakaan lalu lintas dan pengalihan arus lalin.

Baca juga: Siap-Siap, Motor Knalpot Brong Bakal Ditilang dan Disita

Untuk melakukan pengawalan anggota yang bertugas diperintahkan agar mematikan atau tak memakai lampu rotator bagian belakang. Kapolri juga memerintahkan kepada seluruh Dirlantas melakukan pengawasan terhadap pengguna rotator. Terkait telegram itu sendiri dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved