Kabupaten Bandung Tetapkan Siaga Darurat Bencana Banjir 14 Hari
Senin, 15 Januari 2024 - 14:05 WIB
loading...
Tanggul Sungai Cigede di Kampung Lamajang Peuntas, Desa Citeureup, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung jebol akibat hujan ekstrem. Foto/MPI/Agi Hilman
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari. Kebijakan itu menyusul serangkaian musibah alam yang melanda wilayah tersebut.
Dalam Surat Keputusan Bupati nomor 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024 yang dikeluarkan pada Jumat, 13 Januari 2024, periode tanggap darurat diumumkan mulai tanggal tersebut hingga 26 Januari 2024.
”Terhitung dari tanggal 13 Januari hingga 26 Januari sesuai dengan keputusan yang ada menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Pemkot Bandung Klaim Debit Banjir Gedebage Berkurang, Tapi…
Dadang Supriatna, menyampaikan komitmennya untuk memprioritaskan penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena dampak serta memastikan pemenuhan kebutuhan dasar mereka yang terdampak bencana.
Dalam Surat Keputusan Bupati nomor 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024 yang dikeluarkan pada Jumat, 13 Januari 2024, periode tanggap darurat diumumkan mulai tanggal tersebut hingga 26 Januari 2024.
”Terhitung dari tanggal 13 Januari hingga 26 Januari sesuai dengan keputusan yang ada menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Pemkot Bandung Klaim Debit Banjir Gedebage Berkurang, Tapi…
Dadang Supriatna, menyampaikan komitmennya untuk memprioritaskan penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena dampak serta memastikan pemenuhan kebutuhan dasar mereka yang terdampak bencana.
Lihat Juga :