Jadi Kurir Jaringan Narkoba Malaysia, Oknum Pegawai Lapas Jambi Simpan 32 Kg Sabu-sabu
Jum'at, 12 Januari 2024 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
Kapolresta Jambi menambahkan, setelah dikirim dari Pekan Baru barang terlarang tersebut disimpan oleh oknum pegawai Lapas Jambi di rumahnya. Oknum pegawai lapas dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu-sabu.
Oknum pegawai lapas dan rekannya ditahan di sel Polresta Jambi dan dijerat Pasal 114, Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. “Saat ini kami masih memburu seseorang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang akan diedarkan di Jakarta,” kata Kapolresta Jambi.
Baca juga; Petugas Lapas Purwokerto jadi Bandar Sabu-Sabu Diringkus Polisi
Oknum pegawai lapas dan rekannya ditahan di sel Polresta Jambi dan dijerat Pasal 114, Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. “Saat ini kami masih memburu seseorang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang akan diedarkan di Jakarta,” kata Kapolresta Jambi.
Baca juga; Petugas Lapas Purwokerto jadi Bandar Sabu-Sabu Diringkus Polisi
(wib)
Lihat Juga :