Pakai Sabu, Satnarkoba Tangkap Pejabat ESDM Pemprov Kepri

Selasa, 10 April 2018 - 18:06 WIB
Pakai Sabu, Satnarkoba Tangkap Pejabat ESDM Pemprov Kepri
Pakai Sabu, Satnarkoba Tangkap Pejabat ESDM Pemprov Kepri
A A A
TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang menangkap seorang pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) berinisial BS, seusai mengkonsumsi sabu-sabu di kediamannya Jalan Siantan, Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Senin (9/4/2018) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi membenarkan penangkapan seorang pejabat Dinas ESDM Pemprov Kepri yang kepergok mengonsumsi sabu-sabu. BS ditangkap polisi bersama stafnya berinisial AM serta barang bukti berupa alat isap sabu-sabu (bong) dan sabu-sabu sisa pakai.

"Tersangka BS, jabatannya kabid di Dinas ESDM Pemprov Kepri. Kami sita barang bukti bong dan sabu-sabu sisa pakai. Cukuplah untuk dijadikan alat bukti," kata Ucok saat ditemui di ruangan Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Selasa (10/4/2018).

Ucok menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang ditetapkan sebagai tersangka hanya BS, sedangkan AM hanya sebagai saksi karena negatif menggunakan narkoba. "(Tersangka) sudah bagian target Satnakoba. Beberapa waktu sebelumnya sudah sering disampaikan masyarakat kalau yang bersangkautan sering mengonsumsi sabu-sabu," katanya.

Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menambahkan, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8725 seconds (0.1#10.140)