Bantuan Traktor di Bener Meriah Diduga Bermasalah, Kelompok Tani: Kami Hanya Terima Simbolis

Rabu, 10 Januari 2024 - 11:37 WIB
loading...
Bantuan Traktor di Bener Meriah Diduga Bermasalah, Kelompok Tani: Kami Hanya Terima Simbolis
Bantuan traktor kepada kelompok tani di Bener Meriah, Aceh diduga bermasalah. Sejumkah kelompok tani mengaku hanya menerima bantuan secara simbolis. Foto/iNews TV/Dani Syahalam
A A A
BENER MERIAH - Bantuan alat pertanian prapanen berupa traktor kepada kelompok tani di Kabupaten Bener Meriah, Aceh diduga bermasalah. Para kelompok tani mengaku hanya menerima secara simbolis dan traktornya dipakai pihak lain.

Seharusnya bantuan berupa 20 unit traktor roda empat yang diberikan kepada kelompok tani di wilayah tersebut dapat menjadi tonggak kemajuan dunia pertanian di Bener Meriah.



Namun program bantuan traktor itu mencuat setelah ada dugaan praktik penyelewengan dan pungutan liar oleh oknum tertentu kepada kelompok tani penerima manfaat.

Diketahui sebelumnya, penyerahan secara simbolis 20 unit traktor kepada kelompok tani dilakukan di Pendopo Bupati Bener Meriah pada Kamis (16/11/2023) lalu yang diserahkan oleh Pj Bupati Bener Meriah, Haili Yoga.

Setelah diserahkan secar simbolos, berdasarkan penulusuran menunjukkan bahwa traktor-traktor tersebut sebagian tidak berada di tangan kelompok tani yang seharusnya menjadi penerima bantuan.

Diduga ada beberapa pihak yang menguasai traktor bantuan namun tidak sesuai dengan SK PPK Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.



Penerima bantuan atau traktor tersebut kemungkinan besar diduga telah diarahkan kepada pihak-pihak yang bukan kelompok tani.

Suhadi, Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan, di Desa Karang Rejo, Kecamatan Bukit, mengaku hanya menerima traktor secara simbolis bantuan traktor.

Setelah melengkapi administrasi berupa data kelompok tani dan menandatangani berita acara serah terima (BAST) dari Dinas Pertanian setempat pada 16 November 2023 lalu. Kemudian traktor roda empat atas nama kelompok tani nya itu diarahkan kepada salah seorang warga Desa Karang Rejo berinisial TN.

Suhadi menjelaskan hal itu terjadi dikarenakan kelompok tani Tunas Harapan yang dipimpinnya tidak memiliki biaya yang mencapai puluhan juta rupiah untuk administrasi yang diminta oleh oknum tertentu agar bisa mengambil traktor tersebut.

Namun Suhadi tidak mengetahui persis oknum tersebut merupakan pegawai dinas pertanian atau bukan.

"Traktor tersebut secara SK atas nama kelompok tani Tunas Harapan, namun traktor itu dikuasai oleh TN," kata Suhadi dikutip Rabu (10/1/2024).

Nasib serupa juga dialami oleh kelompok tani Mekar Berseri, hal tersebut diungkapkan oleh sumber lainnya yang tidak ingin identitasnya ditulis.

Menurutnya kelompok tani Mekar Berseri yang juga berada di Desa Karang Rejo dan diketuai Mismanto juga hanya menerima secara simbolis satu unit traktor roda empat bantuan Kementan pada 16 November 2023 lalu.

Setelah itu hingga saat ini, ketua kelompok tani Mekar Berseri tidak pernah menguasai bantuan yang dimaksud, bahkan tidak tau kepada siapa dialihkan bantuan atas nama kelompok taninya.

Selain itu ada pihak yang meminta uang sebesar Rp50 juta untuk biaya administrasi agar traktor bantuan tersebut dapat dimiliki kelompok tani Mekar Berseri.

Akibatnya, sejumlah kelompok tani yang berhak mendapatkan bantuan traktor merasa kecewa dan merasa dirugikan.
Sebab, bantuan ini seharusnya dapat membantu kelompok tani dalam meningkatkan produktivitas pertanian mereka dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Mereka meminta pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap kebenaran serta menjaga integritas penegakan hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil seperti petani.

Menanggapi adanya dugaan praktik pungli dan dugaan pengalihan penerima bantuan traktor roda empat ini, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bener Meriah, Abadi menepis adanya pemungutan uang dari kelompok tani penerima bantuan.

Menurutnya, seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Abadi menegaskan bahwa kelompok penerima dipilih berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Pertanian, dan seluruh dokumen telah ditandatangani oleh ketua kelompok penerima masing-masing.

Meskipun demikian, isu dugaan penyelewengan dan pungli ini telah terlanjur menjadi sorotan masyarakat.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2191 seconds (0.1#10.140)