Mitigasi Penyebaran Covid-19, Aktivitas di Gedung DPRD DKI Diperketat
Selasa, 11 Agustus 2020 - 08:05 WIB
loading...
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan aktivitas kantor selama dua pekan ke depan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19 .
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dalam masa pembatasan itu seluruh aktivitas akan diawasi dengan ketat. Selama dua pekan itu juga seluruh bagian gedung akan disterilisasi disinfektan.
"Penyemprotan disinfektan akan terus dilakukan secara berkala. Selama dua pekan itu juga yang tidak berkepentingan dilarang masuk area DPRD DKI," kata Pras di Jakarta, Selasa (11/8/2020). (Baca: Dibuka untuk Anggota Dewan, Gedung DPRD DKI Belum Ada Kegiatan )
Pras menuturkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama empat wakilnya yakni, Mohamad Taufik, Abdurrahman Suhaimi, Misan Samsuri, dan Zita Anjani. Seluruh kegiatan hanya akan dilakukan dengan mengutamakan skala prioritas.
Seperti persiapan pembahasan draft usulan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Di luar itu, seperti penerimaan aspirasi masyarakat dan penerimaan kunjungan kerja DPRD daerah ke DPRD DKI Jakarta dihentikan sementara.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dalam masa pembatasan itu seluruh aktivitas akan diawasi dengan ketat. Selama dua pekan itu juga seluruh bagian gedung akan disterilisasi disinfektan.
"Penyemprotan disinfektan akan terus dilakukan secara berkala. Selama dua pekan itu juga yang tidak berkepentingan dilarang masuk area DPRD DKI," kata Pras di Jakarta, Selasa (11/8/2020). (Baca: Dibuka untuk Anggota Dewan, Gedung DPRD DKI Belum Ada Kegiatan )
Pras menuturkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama empat wakilnya yakni, Mohamad Taufik, Abdurrahman Suhaimi, Misan Samsuri, dan Zita Anjani. Seluruh kegiatan hanya akan dilakukan dengan mengutamakan skala prioritas.
Seperti persiapan pembahasan draft usulan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Di luar itu, seperti penerimaan aspirasi masyarakat dan penerimaan kunjungan kerja DPRD daerah ke DPRD DKI Jakarta dihentikan sementara.
Lihat Juga :