Pj Wali Kota Bekasi dan 10 Camat Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pamer Jersey Nomor 2
Kamis, 04 Januari 2024 - 13:25 WIB
loading...
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kasatpol PP Kota Bekasi, dan 10 camat, dilaporkan Bawaslu buntut pamer jersey nomor punggung 2. Foto/MPI/danandaya arya putra
A
A
A
BEKASI - Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kasatpol PP Kota Bekasi, dan 10 camat, dilaporkan organisasi kepemudaan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi. Hal itu buntut viralnya foto mereka karena berpose menampilkan jersey bernomor punggung 2.
Sekjen Gerakan Pemuda Marhaenis Ihsan, mengatakan, laporan tersebut dilayangkan karena terdapat indikasi dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menyebut perkara ini telah dilaporkan ke Bawaslu dengan Nomor Laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
"Perihal dugaan ini kita serahkan untuk dikaji oleh Bawaslu Kota Bekasi, harapan kami laporan yang telah dibuat ditindaklanjuti lebih serius karena ini berkenaan dengan netralitas ASN," ucap Ihsan, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Tanggapi Oknum Satpol PP Deklarasi Dukung Gibran, Mahfud MD: Pelanggaran Kode Etik
Ihsan menjelaskan mereka yang dilaporkan termasuk Pj Wali Kota Bekasi, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Camat Mustikajaya, Camat Bantargebang, Camat Pondok Gede, Camat Bekasi Selatan, Camat Bekasi Timur, Camat Pondok Melati, Camat Jatisampurna, Camat Bekasi Barat, Camat Jatiasih dan Camat Rawalumbu. Sementara itu, laporan tersebut telah di terima oleh Bawaslu Kota Bekasi, pada Selasa, 2 Januari 2024.
Sekjen Gerakan Pemuda Marhaenis Ihsan, mengatakan, laporan tersebut dilayangkan karena terdapat indikasi dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menyebut perkara ini telah dilaporkan ke Bawaslu dengan Nomor Laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
"Perihal dugaan ini kita serahkan untuk dikaji oleh Bawaslu Kota Bekasi, harapan kami laporan yang telah dibuat ditindaklanjuti lebih serius karena ini berkenaan dengan netralitas ASN," ucap Ihsan, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Tanggapi Oknum Satpol PP Deklarasi Dukung Gibran, Mahfud MD: Pelanggaran Kode Etik
Ihsan menjelaskan mereka yang dilaporkan termasuk Pj Wali Kota Bekasi, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Camat Mustikajaya, Camat Bantargebang, Camat Pondok Gede, Camat Bekasi Selatan, Camat Bekasi Timur, Camat Pondok Melati, Camat Jatisampurna, Camat Bekasi Barat, Camat Jatiasih dan Camat Rawalumbu. Sementara itu, laporan tersebut telah di terima oleh Bawaslu Kota Bekasi, pada Selasa, 2 Januari 2024.
Lihat Juga :