PBB di Solo Naik 3 Kali Lipat, Caleg Perindo Agustinus: Tidak Masuk Akal
Rabu, 03 Januari 2024 - 21:44 WIB
loading...
A
A
A
Singkat cerita, Agustinus pun menemukan portai aduan bernama Unit Layanan Aduan Surakarta (Ulas). Melalui portal ini, Agustinus kemudian meyampaikan keluhan masyarakat Solo terkait kenaikan PBB tersebut.
Baca juga: Tiga Daerah dengan Pajak Bumi Bangunan Tertinggi di Jakarta
"Akhirnya saya ketemu itu yang namanya Portal untuk aduan ke Wali Kota Solo lewat WA dan WA ini langsung di konter oleh pihak Balai Kota dan langsung diterima oleh Pak Gibran dan akhirnya saya cerita disitu, setiap kali ada apa apa saya cerita disitu," tuturnya.
"Saya kan sarjana ekonomi jurusan akutansi, jadi saya tahu jadi setiap kali ada apa apa saya bantah, gimana caranya agar depresiasi dan apresiasi nilai rumah dan nilai tanah itu harus dibedakan gak asal dengan kondisi dari 700 ribu menjadi 2,7 juta itu kan kaget semua," tambahnya.
Agustinus menilai, jika memang kenaikan PBB tersebut merupakan akumulasi pajak dari beberapa tahun yang lalu, seharusnya Pemkot Solo tidak meyatukan kenaikan pajak dalam satu waktu.
"Kalau memang ini akumulasi dari beberapa tahun yang lalu ya harusnya ada apresiasi dan depresiasinya dan dibagi dalam kurun waktu tertentu bukan langsung dijemblosin di satu masa tahun pajak sehingga nilainya jadi segede itu jadi kita semua ga terima," katanya.
Baca juga: Tiga Daerah dengan Pajak Bumi Bangunan Tertinggi di Jakarta
"Akhirnya saya ketemu itu yang namanya Portal untuk aduan ke Wali Kota Solo lewat WA dan WA ini langsung di konter oleh pihak Balai Kota dan langsung diterima oleh Pak Gibran dan akhirnya saya cerita disitu, setiap kali ada apa apa saya cerita disitu," tuturnya.
"Saya kan sarjana ekonomi jurusan akutansi, jadi saya tahu jadi setiap kali ada apa apa saya bantah, gimana caranya agar depresiasi dan apresiasi nilai rumah dan nilai tanah itu harus dibedakan gak asal dengan kondisi dari 700 ribu menjadi 2,7 juta itu kan kaget semua," tambahnya.
Agustinus menilai, jika memang kenaikan PBB tersebut merupakan akumulasi pajak dari beberapa tahun yang lalu, seharusnya Pemkot Solo tidak meyatukan kenaikan pajak dalam satu waktu.
"Kalau memang ini akumulasi dari beberapa tahun yang lalu ya harusnya ada apresiasi dan depresiasinya dan dibagi dalam kurun waktu tertentu bukan langsung dijemblosin di satu masa tahun pajak sehingga nilainya jadi segede itu jadi kita semua ga terima," katanya.
Lihat Juga :