Fakta Kasus Putra Siregar, Bos Besar Penjual Ponsel Ilegal

Senin, 10 Agustus 2020 - 18:47 WIB
loading...
Fakta Kasus Putra Siregar,...
Putra Siregar, bos besar penjual telepon selular (ponsel) atau handphone ilegal itu kini tersandung kasus penyelundupan barang ilegal. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Putra Siregar , bos besar penjual telepon selular (ponsel) atau handphone ilegal itu kini tersandung kasus penyelundupan barang ilegal. Memulai usaha sejak 2017, ternyata handphone yang dijual Putra merupakan barang selundupan.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (10/8/2020) siang, Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Putra Siregar terbukti melakukan penyelundupan barang ilegal disertai penyitaan barang bukti ratusan ponsel yang dipesan terdakwa. (Baca juga; Digelar Hari ini, Kejari Jaktim: Putra Siregar Wajib Hadiri Sidang Perdana )

Akhirnya, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mencium praktik nakal tersebut dan mendatangi toko Putra Siregar di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Desember 2017. Menurut kesaksian Putra Siregar, barang tersebut didapat dari seseorang teman bernama Jimmy.

"Handphone yang dibeli terdakwa di Batam dari Jimmy seorang DPO," kata Elly saat membacakan surat dakwaan di depan Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). (Baca juga; Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sangkal Putra Siregar Terlibat Penyelundupan Ponsel Ilegal )

Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp26 juta dari total 190 ponsel ilegal milik Putra Siregar telah diamankan petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Saat dilakukan pengecekan IMEI ponsel milik Putra Siregar tidak terdaftar dalam databese Kementerian Perindustrian.

Melihat adanya pelanggaran itu, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mendakwa Putra Siregar dengan Pasal 103 huruf D Undang-Undang RI No 17/2006 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 10/1995 tentang Kepabeanan.

"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal yang didakwakan," ucapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Cuma Cantik, Feliciwa...
Bukan Cuma Cantik, Feliciwa Punya 14 Bebek dan Cerita Tak Terduga
Reza Arap Ziarah ke...
Reza Arap Ziarah ke Makam Lula Lahfah, Ungkap Rindu dan Tegaskan Masih Mencintainya
Ria Ricis Nangis Lihat...
Ria Ricis Nangis Lihat Sapi Kurbannya Disembelih
Rekomendasi
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved