Ini Penjelasan Kuasa Hukum Balon Bupati Halsel soal Isu Ijazah Palsu
Senin, 10 Agustus 2020 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
"Saya ingin menyampaikan bahwa ijazah No.17 OC og 0857530 , Nomor 440/C/Kep/I/1991) dengan nomor induk 2484, yang dikeluarkan dan telah dilegalisir oleh Pihak Sekolah SMU Muhammadiyah Ternate-Maluku Utara, adalah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya tidak ada ijazah yang dipalsukan atau ada yang memalsukan, semua telah dikeluarkan berdasarkan ketentuan dalam lingkungan sekolah dan perundang-undangan yang berlaku," timpalnya.
Menurut M Sukur, kliennya Usman Sidik berencana akan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan isu berisi Hoax tersebut.
"Jadi saya mengimbau kepada pihak-pihak dan oknum yang ingin menjatuhkan reputasi dan harkat martabat klien saya, untuk menghormati proses pilkada yang nanti dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Dan kepada saudara Juri Muhdi kami berikan waktu klarifikasi di media massa 2x24 jam, terhitung sejak rilis dimuat, jika tidak dilakukan saya selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hal ini saya lakukan untuk melindungi harkat dan martabat klien saya dan tentu memberi pelajaran pada anda agar anda memahami secara baik setiap tindakan yang anda lakukan yang berkonsekwensi hukum," pungkasnya.
Menurut M Sukur, kliennya Usman Sidik berencana akan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan isu berisi Hoax tersebut.
"Jadi saya mengimbau kepada pihak-pihak dan oknum yang ingin menjatuhkan reputasi dan harkat martabat klien saya, untuk menghormati proses pilkada yang nanti dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Dan kepada saudara Juri Muhdi kami berikan waktu klarifikasi di media massa 2x24 jam, terhitung sejak rilis dimuat, jika tidak dilakukan saya selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hal ini saya lakukan untuk melindungi harkat dan martabat klien saya dan tentu memberi pelajaran pada anda agar anda memahami secara baik setiap tindakan yang anda lakukan yang berkonsekwensi hukum," pungkasnya.
(sms)
Lihat Juga :