Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sangkal Putra Siregar Terlibat Penyelundupan Ponsel Ilegal

Senin, 10 Agustus 2020 - 17:48 WIB
loading...
Tak Ajukan Eksepsi,...
Sidang pertama kasus penyelundupan telepon selular (ponsel) ilegal yang menjerat Putra Siregar berjalan lancar. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang pertama kasus penyelundupan telepon selular (ponsel) ilegal yang menjerat Putra Siregar berjalan lancar. Tak ada eksepsi dari terdakwa setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.

Namun, setelah sidang selesai, Kuasa hukum Putra Siregar, Firmansyah menyangkal bahwa tak ada bukti yang menyatakan Putra Siregar melakukan penyelundupan barang ilegal. (Baca juga; Digelar Hari ini, Kejari Jaktim: Putra Siregar Wajib Hadiri Sidang Perdana )

"Nah mungkin di sini agak menarik perkara ini, karena klien kami ini dituduh melakukan menimbun membeli barang barang yang diduga hasil penyelundupan, cuma uniknya perkara ini harus ada predikat crimenya dulu gitu, siapa yang melakukan penyelundupan, mungkin nanti kita akan kita kaji dulu," kata Firmasnyah di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Meski demikian, Putra Siregar siap untuk mempertanggung jawabkan semua kesalahannya di depan hukum. Terlebih menurut Firmasnyah, kliennya sudah menitipkan uang sebesar Rp500 juta sebagai jaminan.

"Kami juga telah menitipkan sejumlah uang, apabila nanti dalam pembuktian ada pelanggaran yang dimaksud. Kita sudah dengar bahwa kerugian dari kepabeanan ini kurang lebih sekitar Rp26 juta," ujarnya.

Sementara, Putra Siregar pun ikut menyangkal soal penjualan ponsel replika. Menurut dia, awal merintis usaha yang dijualnya merupakan ponsel bekas. (Baca juga; Dirjen Bea dan Cukai: Penangkapan Putra Siregar Sesuai Hukum )

Setelah berkembang kemudian mulai menjalin kerja sama dengan pabrikan ponsel resmi. "Saya rintis awal-awal jual ponsel bekas karena mulai dari nol. Kemudian berkembang dan pajaknya telah dibayarkan," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Dari Video Rumahan ke...
Dari Video Rumahan ke 15 Juta Juta Subscribes, Ini Rahasia Aletha Abew Bikin Penonton Betah
Rekomendasi
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
10 Muharram dan Kematian...
10 Muharram dan Kematian Firaun: Akhir Sang Raja yang Mengaku Tuhan
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved