Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 80 WNA dari China, Korsel, dan India Selama 2023
Jum'at, 29 Desember 2023 - 14:27 WIB
loading...
Kepala Imigrasi Klas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat menyebut selama 2023 sebanyak 80 WNA dideportasi karena melanggar izin tinggal. Foto/MPI/giffar rivana
A
A
A
JAKARTA - Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi 80 Warga Negara Asing (WNA) selama periode Tahun 2023. Mereka umumnya berasal dari China, Korea Selatan (Korsel), dan India.
"Kita lakukan deportasi karena orang asing tersebut kedapatan bekerja sebagai pengemis," kata Kepala Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Wahyu mengatakan warga negara asing yang mendominasi izin tinggal tersebut adalah China, Korea Selatan, dan India. "Selain melakukan pelayanan keimigrasian, Imigrasi Jakarta Pusat juga melakukan penegakan hukum keimigrasian bekerja sama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Timpora," kata Wahyu.
Baca juga: Kantor Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA, Terbanyak China
Menurutnya, untuk jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal atau overstay yaitu sebanyak 53 pelanggaran.
"Kita lakukan deportasi karena orang asing tersebut kedapatan bekerja sebagai pengemis," kata Kepala Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Wahyu mengatakan warga negara asing yang mendominasi izin tinggal tersebut adalah China, Korea Selatan, dan India. "Selain melakukan pelayanan keimigrasian, Imigrasi Jakarta Pusat juga melakukan penegakan hukum keimigrasian bekerja sama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Timpora," kata Wahyu.
Baca juga: Kantor Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA, Terbanyak China
Menurutnya, untuk jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal atau overstay yaitu sebanyak 53 pelanggaran.
Lihat Juga :