Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas di Purwakarta Tersangka Korupsi Dana Kesehatan Rp1,35 Miliar
Kamis, 28 Desember 2023 - 08:41 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini tersangka dalam kondisi sakit dirawat di RSUD Purwakarta dan belum dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”Kami masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini,” tandasnya.
(ams)
Lihat Juga :