Tak Terima Ditagih Utang, Pria di Lampung Tengah Ancam Emak-emak Pakai Golok
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Seorang pria berinisial EP (36) warga Lampung Tengah ditangkap polisi usai mengancam ibu rumah tangga (IRT) menggunakan golok. Peristiwa itu terjadi di Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Rabu (20/12/2023) pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku berinisial EP (36) warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah berhasil diringkus setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Edi menuturkan, peristiwa itu berawal saat korban MS warga Yukum Jaya Terbanggi Besar, Lampung Tengah menagih utang kepada EP di salah satu kontrakan yang berada di Gang Sempit wilayah Bandar Jaya Timur.
"Korban ini menanyakan terkait utang yang sampai hari ini tidak kunjung di bayar. Namun, saat itu korban hanya bertemu dengan istri pelaku. Setelah itu korban langsung pulang ke ke rumah," ujar Edi dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Edi melanjutkan, kemudian saat korban sedang di rumah, tiba-tiba pelaku EP datang dan langsung mendorong pintu rumah, sambil menodongkan senjata tajam (sajam) jenis golok yang diarahkan ke kening korban.
"Pelaku menodongkan sambil berkata 'Kalo bukan perempuan saya tujah kamu. Panggil Polisi saya tidak takut'. Sontak korban langsung berteriak meminta tolong, sehingga tetangga yang mendengar langsung datang melerai keributan itu," ucapnya.
Lantaran merasa terancam, korban MS kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Terbanggi Besar.
Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di kontrakannya, Senin (25/12/2023).
"Pelaku berhasil kami amankan di kontrakannya pada Senin 25 Desember 2023 berikut barang bukti 1 buah senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku mengancam korban," tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana di atur dalam pasal 335 KUHP.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku berinisial EP (36) warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah berhasil diringkus setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Edi menuturkan, peristiwa itu berawal saat korban MS warga Yukum Jaya Terbanggi Besar, Lampung Tengah menagih utang kepada EP di salah satu kontrakan yang berada di Gang Sempit wilayah Bandar Jaya Timur.
"Korban ini menanyakan terkait utang yang sampai hari ini tidak kunjung di bayar. Namun, saat itu korban hanya bertemu dengan istri pelaku. Setelah itu korban langsung pulang ke ke rumah," ujar Edi dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Edi melanjutkan, kemudian saat korban sedang di rumah, tiba-tiba pelaku EP datang dan langsung mendorong pintu rumah, sambil menodongkan senjata tajam (sajam) jenis golok yang diarahkan ke kening korban.
"Pelaku menodongkan sambil berkata 'Kalo bukan perempuan saya tujah kamu. Panggil Polisi saya tidak takut'. Sontak korban langsung berteriak meminta tolong, sehingga tetangga yang mendengar langsung datang melerai keributan itu," ucapnya.
Lantaran merasa terancam, korban MS kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Terbanggi Besar.
Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di kontrakannya, Senin (25/12/2023).
"Pelaku berhasil kami amankan di kontrakannya pada Senin 25 Desember 2023 berikut barang bukti 1 buah senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku mengancam korban," tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana di atur dalam pasal 335 KUHP.
(hri)