Tersandung Narkoba, Pramugari Cantik Ini Dibekuk Polisi

Jum'at, 02 Maret 2018 - 13:21 WIB
Tersandung Narkoba,...
Tersandung Narkoba, Pramugari Cantik Ini Dibekuk Polisi
A A A
DENPASAR - Karier Michelle Merry Loisa (28) sebagai pramugari maskapai penerbangan Garuda Indonesia berakhir sudah. Michael Merry dibekuk jajaran anggota Polsek Kuta, Badung pada Sabtu, 24 Februari 2018 di Anika House di Jalan Gunung Lumut, Denpasar, Bali, karena tersandung narkoba.

Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan, tersangka ini sebagai pramugari sudah delapan tahun. Memakai narkoba saat tidak bekerja, statusnya saat ini sedang proses cerai.

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah penangkapan tersangka sebelumnya berinisial FHM alias Fuad. Dimana FHM saat ini berpacaran dengan pramugari tersebut. Dari kamar Michael Merry ditemukan satu buah paket dengan berat 0.12 gram, dua paket kokain 0.34 gram dan 0.03 gram dan ada satu strip berisi 4 butir dumolid, bong (alat hisap sabu).

"Dia menyembunyikan narkoba ini diletakkan di hiasan kaca. Dia memakai sabu dan kokain. Dia ini memakai narkoba yang dibelinya langsung. Ada uang ada barang, dan harga kokainnya lumayan mahal sekitar Rp2,5 juta. Sedangkan untuk sabu-sabu dia membeli seharga Rp400 ribu per paket," ujarnya di Polsek Kuta, Badung, Jumat (2/3/2018).

Kompol I Nyoman Wirajaya menerangkan, pramugari tersebut bertugas untuk penerbangan internasional dan domestik. Tersangka pertama yang diamankan adalah FHM (37) dibekuk di Areal Central Parkir, Abian Base, Kuta, Badung.

Barang bukti yang diamankan ada satu paket kokain dengan berat 0.75 gram. Satu buah bong, satu buah kaca vape, satu bungkus pipet, satu buah kotak wafer astor, dua bungkus plastik klip, satu buah plaster hitam, dan satu buah plaster bening.

Polisi menangkap pelaku setelah adanya laporan masyarakat. "Dia ini pemakai sekaligus pengedar," terangnya.

Kemudian pada hari yang sama polisi juga menangkap pria berinisial DSB (37) pada pukul 20.40 Wita. Dan tersangka terakhir ini adalah BNY (41).

Dari penangkapan tersangka FHM, tim melakukan pengembangan terhadap tersangka dengan berpura-pura memesan beberapa paket kokain dan janji bertemu dengan di Jalan Saraswati, Kuta, pada Minggu 25 Februari 2018 sekira pukul 14.30 Wita. Barang yang diamankan ada uang Rp20 juta, empat buah paket kokain.

"BNY ini memang bandar. Dan dari tiga orang tersebut mendapatkan barang dari dia. BNY sudah menjadi pengedar sekitar 10 tahun," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 112 KUHP dan pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)