Gokil! 1.502 Penyandang ODGJ di Karawang Bakal Ikut Pemilu 2024
Selasa, 26 Desember 2023 - 17:30 WIB
loading...
KPU Karawang mencatat sebanyak 1.502 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Foto/Ilustrasi
A
A
A
KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mencatat sebanyak 1.502 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 nanti. Mereka tercatat sebagai pemilih disabilitas dengan kategori memiliki gangguan mental atau ODGJ.
”Hak pilih bagi penderita ODGJ sudah sesuai dengan aturan, kami tidak dapat menghalangi penyandang ODGJ menggunakan hak pilihnya dalam pemilu nanti,” kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Selasa (26/12/2023).
Alasannya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ.
Baca Juga: KPU Sebut ODGJ Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Syaratnya
“Penyandang ODGJ masuk dalam kategori disabilitas mental. Ada sebanyak 1.502 penyandang ODGJ di Karawang yang sudah terdaftar sebagai pemilik suara sah. Kami memastikan hak pilih mereka untuk pemilu nanti,” ucapnya.
”Hak pilih bagi penderita ODGJ sudah sesuai dengan aturan, kami tidak dapat menghalangi penyandang ODGJ menggunakan hak pilihnya dalam pemilu nanti,” kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Selasa (26/12/2023).
Alasannya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ.
Baca Juga: KPU Sebut ODGJ Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Syaratnya
“Penyandang ODGJ masuk dalam kategori disabilitas mental. Ada sebanyak 1.502 penyandang ODGJ di Karawang yang sudah terdaftar sebagai pemilik suara sah. Kami memastikan hak pilih mereka untuk pemilu nanti,” ucapnya.
Lihat Juga :