Ini Nomor Pelat Khusus untuk Taksi Online yang Beroperasi di Jawa Barat

Selasa, 27 Februari 2018 - 17:16 WIB
Ini Nomor Pelat Khusus...
Ini Nomor Pelat Khusus untuk Taksi Online yang Beroperasi di Jawa Barat
A A A
BANDUNG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar menerapkan kebijakan pelat nomor khusus mobil untuk transportasi online atau taksi online di seluruh daerah di Jawa Barat (Jabar). Kebijakan itu untuk menindaklanjuti Permenhub Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Kami sudah buat seri pelat nomor baru untuk membedakan kendaraan transportasi online dengan kendaraan pribadi menindaklanjuti Permenhub 108. Pelat nomor baru itu untuk membedakan antara kendaraan transportasi online dengan pribadi," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jabar AKBP Mariyono di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/2/2018).

Untuk wilayah Kota Bandung, ujar Mariyono, pelat nomor kendaraan transportasi online, yakni dimulai dari D 1011 sampai 1899 OLT serta D 1011 - 1899 ATO dengan pelat nomor hitam.

Wilayah Cimahi dimulai dari D 1012 sampai dengan 1899 TXO, D 1012 sampai dengan 1899 TKO, D 1012 sampai dengan 1899 UTO, D 1012 sampai dengan 1899 UPO untuk pelat warna hitam sebanyak 3,392 unit.

Lalu Polres Bandung pelat nomor khusus untuk kendaraan transportasi online dimulai dari D 1011 sampai dengan 1899 WTO serta D 1011 sampai dengan D 1899 ZTO.

"Jadi itu pelat nomor khusus untuk kendaraan transportasi online yang akan beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Jadi jika sekarang sudah jadi pengemudi transportasi online menggunakan kendaraan pribadi, plat nomornya diganti sesuai dengan domisili sopir tersebut," ujar Prahoro.

Dia menuturkan, tidak hanya wilayah Bandung raya, pihaknya juga sudah menyusun pelat nomor khusus untuk transportasi online di kota-kota lain di Jabar.

Di Polres Bogor Kota misalnya, dimulai dengan pelat nomor F 1012 - 1899 BO untuk pelat hitam dengan alokasi 848 unit. Wilayah Polres Bogor dengan pelat nomor F 1001 - 1899 RO untuk hitam dengan kuota 898.

Kemudian wilayah Polresta Sukabumi pelat nomor khususnya yakni F 1012 - 1899 OL untuk pelat hitam dengan total 848.

Lalu Polres Sukabumi dengan pelat nomor khusus kendaraan transportasi online F 1000 - 1899 QC untuk pelat hitam dengan kuota 860.

Pelat nomor khusus kendaraan transportasi online wilayah Cianjur, F 1000 - 1899 XO untuk pelat hitam dengan total 860.

Lalu pelat nomor di wilayah Polres Purwakarta yakni T 1012 - 1899 CO untuk pelat hitam dengan kuota 848 dan Polres Karawang dengan pelat nomor khusus T 1012 - 1899 OT untuk pelat hitam dengan total 848.

"Semua kota dan kabupaten di Jabar sudah kami susun pelat nomor khususnya. Dengan plat nomor khusus itu masyarakat bisa tahu dan membedakan mana kendaraan transportasi online mana kendaraan pribadi," tutur dia.

Dengan begitu, ungkap Prahoro, kini pengemudi transportasi online tidak bisa leluasa menggunakan kendaraan pribadinya untuk jadi angkutan transportasi online.

"Misalnya si A punya tiga mobil, satu nganggur lantas tinggal daftar dan jadi transportasi online. Tidak bisa begitu, harus daftar dulu," ungkap Prahoro.

Sembilan persyaratan harus dipenuhi pengemudi transportasi online atas nama badan hukum untuk mendapatkan plat nomor khusus tersebut. Yakni melampirkan surat rekomendasi izin kuota dari Dinas Perhubungan kota kabupaten, melampirkan surat kuasa bermaterai, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum, melampirkan foto kopi KTP dan melampirkan surat keterangan domisili.

Melampirkan surat izin usaha perdagangan dan NPWP, melampirkan faktur kendaraan, melampirkan sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe ranmor, melampirkan sertifikat NIK dari agen pemegang merek dan melampirkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Adapun jika perorangan tujuh persyaratan harus ditempuh. Pertama, melampirkan surat rekomendasi izin kuota dari dinas perhubungan, melampirkan STNK dan BPKB asli, melampirkan surat keterangan domisili badan hukum koperasi, melampirkan foto kopi akta pendirian badan hukum dan NPWP, melampirkan KTP asli, melampirkan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)