Langgar Lalu Lintas, Polisi Tilang Pengendara di Bundaran HI
Senin, 10 Agustus 2020 - 14:04 WIB
loading...
Polisi melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas di Bundaran HI, Jakarta. Foto: Komaruddin Bagja Arjawinangun/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Petugas kepolisian menindak pelanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol sampai ke Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat. Para pelanggar didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Kasat Lantas Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi mengatakan, penindakan tersebut tidak terkait aturan ganjil genap.
"Ini bukan penindakan ganjil-genap ya. Tapi menindak pengendara yang melanggar rambu lalu lintas," kata Lilik Sumardi di Jakarta, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Awasi Ganjil Genap, Ratusan Polisi Jaga Sejumlah Jalan di Jakarta )
Lilik menambahkan, jalur dari arah Jalan Imam Bonjol mengarah Bundaran HI hanya diperuntukkan bus Transjakarta. Aturan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
"Kalau sudah lewat pukul 10.00 WIB, baru boleh melintas," lanjutnya. (Baca juga: Operasi Patuh 2020 Selesai, Kakorlantas: Pelanggaran Lalu Lintas Menurun )
Dia menambahkan, sistem ini diterapkan guna mengantisipasi kemacetan saat pagi hari. (Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Maksimal Rp500.000 )
"Iya, untuk mengantisipasi kemacetan. Karena ini kan hari kerja, jadi ini efektif mengurangi volume kendaraan yang masuk di ruas jalan protokol," tutup Lilik.
Kasat Lantas Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi mengatakan, penindakan tersebut tidak terkait aturan ganjil genap.
"Ini bukan penindakan ganjil-genap ya. Tapi menindak pengendara yang melanggar rambu lalu lintas," kata Lilik Sumardi di Jakarta, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Awasi Ganjil Genap, Ratusan Polisi Jaga Sejumlah Jalan di Jakarta )
Lilik menambahkan, jalur dari arah Jalan Imam Bonjol mengarah Bundaran HI hanya diperuntukkan bus Transjakarta. Aturan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
"Kalau sudah lewat pukul 10.00 WIB, baru boleh melintas," lanjutnya. (Baca juga: Operasi Patuh 2020 Selesai, Kakorlantas: Pelanggaran Lalu Lintas Menurun )
Dia menambahkan, sistem ini diterapkan guna mengantisipasi kemacetan saat pagi hari. (Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Maksimal Rp500.000 )
"Iya, untuk mengantisipasi kemacetan. Karena ini kan hari kerja, jadi ini efektif mengurangi volume kendaraan yang masuk di ruas jalan protokol," tutup Lilik.
(mhd)
Lihat Juga :