Gelapkan dan Serobot Lahan, 4 PNS Dituntut 1 hingga 2 Tahun Penjara

Senin, 26 Februari 2018 - 20:31 WIB
Gelapkan dan Serobot Lahan, 4 PNS Dituntut 1 hingga 2 Tahun Penjara
Gelapkan dan Serobot Lahan, 4 PNS Dituntut 1 hingga 2 Tahun Penjara
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dituntut 1 tahun hingga 2 tahun penjara karena diduga secara bersama sama melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan. Keempat terdakwa PNS itu masing-masing adalah mantan Kepala Distanak Ahmad Yadi (saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Kobar), mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rosihan Pribadi (saat ini menjabat Kadis Peternakan Pemkab Kobar), mantan Sekretaris Distanak Lukmansyah, dan mantan Kepala Bagian Aset Distanak Pemkab Kobar Mila Karmila.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kobar, Hepy Hutapea, Acep Subhan dan Erlangga secara bergantian membacakan tuntutan. Keempat terdakwa dipisah dalam dua pembacaan tuntutan.

“Untuk terdakwa Mila Karmila dituntut satu tahun penjara, Ahmad Yadi 1 tahun enam bulan penjara, Lukmansyah 2 tahun penjara dan Rosihan Pribadi 1 tahun enam bulan penjara. Kenapa berbeda beda tuntutannya karena perannya beda beda. Lukmansyah yang paling tinggi karena perannya paling banyak,” ujar Jaksa Peneliti dari Kejati Kalteng, Hepy Hutapea kepada MNC Media usai sidang di PN Kobar, Senin (26/2/2018).

Atas pembacaan tuntutan ini, Majelis Hakim PN Kobar yang diketuai Anak Agung Gede Parnata ini menjadwalkan sidang agenda pembelaan atau pledoi pada Senin 5 Maret mendatang.

Terkait tuntutan terhadap empat PNS yang merupakan kliennya, Rahmadi G Lentam sebagai kuasa hukum menuding pihak jaksa mengada ada.

“Sebab dari fakta persidangan jelas tidak ada unsur pidananya, justru keempat PNS ini mempertahankan aset daerah. Sebenarnya dua hari yang lalu pledoi sudah selesai tapi akan kita bacakan Senin depan,” ujar Rahmadi dengan nada keras, usai sidang.

Dia juga menuding ada yang aneh dalam kasus ini sejak ditangani di Diskrimum Polda Kalteng dan dilimpah ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

“Kasus ini akan saya laporkan ke Presiden, Kapolri dan Kejagung. Mulai dari penyidik di Polda, jaksa peneliti di Kejati Kalteng akan kita laporkan,” timpalnya.

Sementara itu, pihak ahli waris atas tanah yang bersengketa dengan Pemkab Kobar, Kuncoro mengatakan, tuntutan jalsa sudah sangat benar. Terkait lamanya hukuman dia tak begitu mempedulikan.

“Kami pihak ahli waris hanya ingin tanah itu dikembalikan kepada kami sebagai ahli waris yang berhak atas tanah 9 hektere lebih itu, bukan Pemkab Kobar yang mengklaim sepihak sebagai aset daerah,” ujar Kuncoro.

Untuk diketahui, keluarga selaku ahli waris almarhum Brata Ruswanda mempidanakan empat PNS Kabupaten Kotawaringin Barat lantaran memasukkan lahan tanah sekitar 9-10 hektare ke dalam aplikasi Simpanan Barang dan Aset Daerah (Simbada) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kasus sengketa tanah di Gang Rambutan Jalan Padat Karya Pangkalan Bun Kalteng yang selama ini dikenal sebagai lokasi balai benih Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar sudah terjadi sejak 2011 lalu.

JPU dalam dakwaannya menegaskan para terdakwa memasukkan hak orang lain berupa lahan atas nama almarhum Brata Ruswanda itu sehingga didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah.

Para terdakwa memasukkan lahan tanah itu menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat berdasarkan fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tentang pemberian hak atas tanah negara bebas.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0192 seconds (0.1#10.140)