Sadis! Satpam Basarnas Mamuju Tikam Rekannya 32 Tusukan

Senin, 25 Desember 2023 - 14:41 WIB
loading...
A A A
"Langsung diamankan kemarin 2 jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap di Salugata, Mamuju Tengah. Dia kabur ke rumah keluarganya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/12/2023).

Akibat perbuatannya, R terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, Kepala Basarnas Mamuju, Muh Rizal belum bisa berkomentar terkait kejadian yang ada di kantornya.

Dia mengaku saat ini sedang menghadiri prosesi pemakaman Zulkarnain.

"Maaf, saya masih di acara pemakaman korban," ujarnya singkat.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1412 seconds (0.1#10.140)