Warga Terdampak Pengeboran Sumur Minyak Terima Dana Kompensasi
Senin, 10 Agustus 2020 - 13:24 WIB
loading...
21 warga terdampak kegiatan pengeboran lokasi minyak IW 05 Desa Jirak Jaya Kecamatan Jirak Jaya, Musi Banyuasin menerima dana kompensasi yang diberikan Pertamina EP 2 Assets Pendopo Field
A
A
A
SEKAYU - Sebanyak 21 warga terdampak kegiatan pengeboran lokasi minyak IW 05 Desa Jirak Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin menerima dana kompensasi yang diberikan Pertamina EP 2 Assets Pendopo Field.
Kegiatan pemberian dana kompensasi itu difasilitasi langsung Camat Jirak Jaya Yudi Suhendra dan dihadiri unsur Forkompincam, serta warga terdampak, di Kantor Camat Jirak Jaya, Jumat (7/8/2020).
"Kegiatan ini berdasarkan surat dari Jirak Waterflood Project Manager no 0825/EP2360/2020-SO tanggal 05 Agustus 2020 perihal Surat Undangan Pelaksanaan Pembayaran Kompensasi Rumah Retak oleh PT Pertamina EP Kita disini hanya memfasilitasi pelaksanaan pembayaran kompensasi," ujar Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra.
Lebih lanjut Yudi mengatakan, besaran dana kompensasi yang diterima 21 warga terdampak tidaklah sama. Dimana besaran dana kompensasi yang diterima warga berdasarkan hasil perhitungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Muba.
"Jumlah total dana kompensasi yang diberikan yakni Rp255.744.000. Warga yang menerima dana kompensasi beragam, ada yang paling besar yakni Rp59.555.000, ada yang paling rendah yakni Rp1 juta," jelas dia.
Kegiatan pemberian dana kompensasi itu difasilitasi langsung Camat Jirak Jaya Yudi Suhendra dan dihadiri unsur Forkompincam, serta warga terdampak, di Kantor Camat Jirak Jaya, Jumat (7/8/2020).
"Kegiatan ini berdasarkan surat dari Jirak Waterflood Project Manager no 0825/EP2360/2020-SO tanggal 05 Agustus 2020 perihal Surat Undangan Pelaksanaan Pembayaran Kompensasi Rumah Retak oleh PT Pertamina EP Kita disini hanya memfasilitasi pelaksanaan pembayaran kompensasi," ujar Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra.
Lebih lanjut Yudi mengatakan, besaran dana kompensasi yang diterima 21 warga terdampak tidaklah sama. Dimana besaran dana kompensasi yang diterima warga berdasarkan hasil perhitungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Muba.
"Jumlah total dana kompensasi yang diberikan yakni Rp255.744.000. Warga yang menerima dana kompensasi beragam, ada yang paling besar yakni Rp59.555.000, ada yang paling rendah yakni Rp1 juta," jelas dia.
Lihat Juga :